PALU— Upaya meningkatkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus diperkuat di Sulawesi Tengah. Salah satunya melalui Bimbingan Teknis Legalitas dan Literasi Keuangan bagi Pelaku UKM yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Tengah pada di Hotel Grand Syah Palu, Senin, 24 November 2025.
Kegiatan tersebutmenghadirkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) sebagai narasumber dengan total peserta sebanyak 35 pelaku usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pelaku UKM tidak boleh mengabaikan aspek legalitas usaha, terutama perlindungan merek.
“Jika UKM ingin naik kelas, hal pertama harus dipastikan adalah identitas usahanya terlindungi. Merek bukan hanya nama, tetapi jaminan kualitas membangun kepercayaan pasar,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual adalah langkah strategis dalam menghadapi kompetisi global.
“Kita ingin produk Sulteng tidak hanya bertahan di pasar lokal, tetapi mampu bersaing secara global. Untuk itu, perlindungan KI harus menjadi budaya, bukan sekadar pilihan,” tegasnya.
Dalam bimtek ini, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha, menyampaikan materi berjudul “Menembus Pasar Global dengan Merek Terlindungi”.
Ia menegaskan bahwa merek kini menjadi salah satu aset strategis, berperan besar dalam meningkatkan daya saing usaha, terlebih di era persaingan pasar internasional. Merek tidak hanya menjadi pembeda produk, tetapi juga membawa reputasi, kualitas, dan nilai cerita dapat diterima pasar global.
Melalui pemaparan tersebut, peserta diperkenalkan dengan pentingnya pendaftaran merek melalui sistem first to file serta peluang perluasan pasar internasional melalui Madrid Protocol, memungkinkan pendaftaran merek di banyak negara melalui satu mekanisme terpadu. Perlindungan kuat membuka peluang komersialisasi lebih luas seperti lisensi, waralaba, dan kolaborasi branding.
Kegiatan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut, di antaranya perlunya peningkatan sosialisasi dan literasi kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM, serta pendalaman terkait prosedur pendaftaran merek melalui Protocol Madrid sebagai strategi Go Internasional.***

