POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menangkap paksa Putra Natal P. Salarupa atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020–2021, di Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso.

Tindakan tegas itu dilakukan setelah tersangka berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Poso.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Lie Putra Setiawan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), M. Reza Kurniawan menyebut, pemanggilan terhadap Putra Natal sebelumnya telah dilakukan secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum.

“Penangkapan paksa dilakukan karena ia tidak kooperatif. Tersangka beberapa kali mangkir meski telah diberikan kesempatan hadir memenuhi panggilan penyidik,” sebut Kastel Reza, Senin (24/11).

Sebelumnya, pihak Kejari Poso telah menahan Febrianto Saua di Rutan Kelas IIB Poso sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Febrianto yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Dewua diduga turut terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana desa.

“Saat itu Febrianto menjabat sebagai Pj Kades Dewu sementara Putra Natal merupakan Kaur Keuangan Desa,” jelas Kastel Reza.

Reza mengungkapkan, berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Kabupaten Poso, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp341.155.136,-.

“Perkara ini akan segera dilimpahkan ke persidangan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap,” pungkas Kastel Reza.