PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu sendiri mengaku sudah mengeluarkan sekitar 600 surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana bagi warga, dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2018. Suket itu diperlukan untuk berbagai macam keperluan dan tujuan.
Oleh pihak PN, warga yang mengambil surat keterangan tersebut, dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5000 per orang.
Namun belakangan, Mahkamah Agung (MA), telah menegaskan, bahwa surat keterangan tersebut gratis dan pengadilan dilarang memungut biaya.
MA sendiri telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. Termasuk, syarat untuk pencalegan.
SEMA Nomor 2 Tahun 2018 tersebut diterbitkan pada tanggal 04 Juli 2018.
MA menegaskan, apabila pengadilan telah terlanjur memungut biaya kepada para pemohon, maka dengan alasan apapun pengadilan diminta untuk mengembalikannya.
Kebijakan tidak dibebankannya biaya apapun kepada para pemohon merupakan pengecualian terhadap ketentuan Huruf E Angka 12 dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Terkait itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah menyarankan kepada PN Palu untuk mengembalikan dana-dana yang telah dipungut.
Dia mengakui, jika dihitung per orang, maka pungutannya terbilang kecil karena hanya Rp5000.
“Tapi kalau dikalikan sampai 600 orang, sudah berapa? Tapi kan untuk dikembalikan satu demi satu kepada orangnya agak susah dan yang bersangkutan pasti malulah mengambil kembali,” katanya.
Untuk itu, dia menyarankan agar pihak PN berkoordinasi terlebih dahulu sekaitan dengan pengembalian tersebut.
“Karena mengingat SEMA ini juga baru terbit maka perlu dikonsultasikan dulu. Atau boleh juga disumbangkan ke panti asuhan supaya lebih bermanfaat, atau laporkan ke KPK sebagai setoran ke kas negara, daripada nantinya jadi temuan KPK,” tutupnya. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.