TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Touna, Kamis (20/11).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Rizky Fahrurozi, menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkrah.

Kata Rizky, pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk rekan-rekan media, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi tentang apa saja barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan saat ini,” ujarnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PABB) Kejari Touna, Muh. Dhimas Trisakti, menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak periode Juli hingga November 2025.

Perkara-perkara tersebut meliputi kasus narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, serta tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 27,34 gram, obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl sebanyak 56 butir, handphone, timbangan digital dan barang bukti tindak pidana perlindungan perempuan dan anak berupa pakaian,” pungkasnya.

Pemusnahan turut dihadiri Ketua DPRD Touna Gusnar A. Suleman, Wakapolres Touna Kompol Mulyadi, perwakilan BNN Touna, perwakilan Kalapas Kelas IIB Ampana, serta unsur terkait lainnya.