PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tuntutan berbeda kepada Maulana Rizkqi Rahmadin dan Counstantino Hamid anggota Polri, terdakwa dugaan penganiayaan berat menyebabkan kematian Bayu Adihitiyawan tahanan Polresta Palu Jumat 13 September 2024 silam.

Dalam tuntutan, JPU Rustam Efendi menuntut Maulana Rizki Rahmadin dengan tuntutan pidana 4 tahun penjara, sedangkan terhadap Counstantino Hamid di tuntut 8 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Counstantino Hamid dan Maulana Rizki Rahmadin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melukai berat orang lain, mengakibatkan kematian.” Demikian tuntutan dibacakan dalam berkas terpisah, oleh JPU Rustam Efendi, dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim Deni Lipu, turut dihadiri Penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Rabu (19/21).

Dalam tuntutannya Rustam menyatakan, keduanya terbukti bersalah dan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Deni Lipu memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau Pledoi pada sidang Rabu mendatang.

Dalam pembacaan tuntutan sempat terjadi insiden, tiba-tiba orang tua dari terdakwa Maulana sempat pingsan dan harus dibawa keluar sidang mendapat pertolongan. Sidang sempat diskor atas peristiwa tersebut, setelah itu dilanjut kembali.

Bayu Aditiyawan ditahan blok 4, di rumah tahanan Polresta Palu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Namun nyawa meregang pada Jumat 13 September 2024 atas dugaaan penganiayaan berat di lakukan oleh kedua terdakwa.

Atas perbuatan keduanya di jerat di antaranya pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP atau alternatif, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.