Palu — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, mengadakan pertemuan bersama sejumlah notaris di Kota Palu. Pertemuan digelar di salah satu kafe di Kota Palu Selasa, (18/11) tersebut, menjadi ruang dialog terbuka terkait penguatan tata kelola pendaftaran jaminan fidusia melalui proyek perubahan “Reformasi Tata Kelola Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Mencegah Hilangnya Potensi Pendapatan Negara.”
Pertemuan tersebut digagas untuk memperdalam kolaborasi dengan para notaris sebagai salah satu pemangku kepentingan utama dalam rantai layanan fidusia. Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan bahwa reformasi tata kelola fidusia bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga komitmen bersama untuk memastikan setiap transaksi pembiayaan berjalan sesuai prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Peran notaris sangat strategis. Melalui kesesuaian prosedur, ketepatan dokumen, dan kepastian pembuatan akta jaminan fidusia, kita dapat memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai regulasi serta melindungi hak-hak masyarakat, pelaku usaha, dan negara,” tegas Rakhmat.
Dalam diskusi tersebut, Kemenkum Sulteng menekankan kembali tugas notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Rakhmat menegaskan bahwa Kemenkum Sulteng saat ini tengah mendorong ekosistem fidusia lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Proyek perubahan tersebut menjadi langkah strategis untuk mencegah hilangnya potensi PNBP selama ini dapat terjadi akibat ketidakpatuhan pendaftaran atau kekeliruan administratif.
Ia menyampaikan harapan agar notaris terus menjadi garda terdepan dalam mendorong kepatuhan para pihak melakukan transaksi pembiayaan.
“Notaris adalah mitra strategis kami. Tanpa dukungan notaris, mustahil reformasi tata kelola fidusia dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Para notaris hadir pada pertemuan tersebut menyambut positif langkah Kemenkum Sulteng. Mereka menyatakan komitmen terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat ketepatan proses, serta memastikan setiap akta jaminan fidusia dibuat sesuai prinsip kehati-hatian.
Mereka juga mengapresiasi pendekatan dialogis dilakukan Kakanwil, dinilai mampu membangun sinergi lebih kuat antara pemerintah dan notaris sebagai mitra layanan publik.
Pertemuan tersebut, menjadi bagian dari rangkaian upaya Kanwil Kemenkum Sulteng dalam membangun sistem jaminan fidusia lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan kolaborasi bersama notaris, lembaga pembiayaan, dan para pelaku usaha, diharapkan tata kelola fidusia di Sulawesi Tengah semakin tertib serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.**

