PALU – Dosen Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr Sahran Raden, menjadi pemateri seminar konstitusi yang dilaksanakan Himpunan Mahasiswa Jurusan Tata Negara Islam, Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, Jumat (14/11).

Pada kesempatan itu, Sahran memaparkan materi dengan topik “Arah Reformasi Pembaharuan Hukum Nasional, Peluang dan Tantangan”

Di kesempatan itu, Sahran menjelaskan sejumlah isu strategis untuk pembaharuan hukum.

Menurutnya, isu pembaharuan hukum meliputi adanya berbagai tantangan struktural seperti ketidakmerataan akses keadilan, lemahnya penegakan hukum, dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.

Alasan lainnya, kata dia, isu integritas aparat hukum dan penegakkan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih.

“Ini masih menjadi pekerjaan rumah besar. Adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan memberikan efek jera kepada pelanggar hukum, termasuk pejabat tinggi,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial yang merata, Pembaruan regulasi strategis dan adaptasi terhadap isu global seperti kejahatan siber (cyber crime), perlindungan data pribadi, dan perdagangan internasional.

“Reformasi KUHP dan KUHAP yang sedang berlangsung untuk menggantikan aturan lama dengan hukum pidana baru yang berlandaskan nilai Pancasila dan budaya Indonesia,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pembaharuan hukum nasional perlu dilakukan karena beberapa alasan, antara lain ketidakselarasan implementasi konstitusi dengan realitas sosial ekonomi, terjadinya kesenjangan HAM

“Kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman, karena kondisi sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia saat ini. Kemudian perlu penataan wewenang eksekutif, legislatif dan yudikatif,” jelasnya.

Alasan lainnya, lanjut dia, menjamin kepastian hukum dan menciptakan sistem penegakan hukum yang berkeadilan, dan melindungi hak warga negara serta korban kejahatan.

“Memperkuat landasan hukum nasional yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Menurutnya, pembaharuan hukum nasional tentunya memiliki arah dan tujuan, antara lain memperkuat paradigma retributif menuju hukum yang lebih rehabilitatif dan restoratif, memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia serta akses keadilan dan respon terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pembaruan materi hukum harus memperhatikan kemajemukan tatanan hukum di Indonesia dan pengaruh globalisasi. Kemudian menciptakan sistem hukum yang berkeadilan, pasti, dan bermanfaat,” jelasnya.

Namun, kata dia, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dalam reformasi sistem hukum.

Permasalahan yang dimaksud, jelas dia, meliputi lemahnya otonomi hukum, terutama jika berhadapan dengan subsistem politik.

“Konsentrasi energi hukum selalu kalah kuat dari konsentrasi energi politik, dan fenomena yang menonjol adalah fungsi intstrumental hukum sebagai sarana kekuasaaan politik,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, struktur pemeritahan dan kekuasaan yang mendukungnya, di mana semakin demokratis struktur dan gaya pemerintahan, semakin baik visi dan introspeksi-nya untuk membuat kepuitusan politik yang tepat dan tegas mengenai perlunya langkah reformasi hukum.

“Kemudian permasalahan dari sisi tingkat persepsi pemerintah tentang derajat keseriusan. Ada krisis kepercayaan pada penegakan hukum. Kemudian lambannya reformasi ekonomi dan reformasi politik,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, menegakkan marwah negara hukum di Indonesia berarti menjaga keadilan, integritas, dan kemandirian sistem hukum agar hukum bisa berfungsi sebagai instrumen keadilan yang bukan sekadar aturan kaku.

“Tujuan berhukum adalah menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan, serta nilai-nilai moral,” katanya.

Penegakannya, kata dia, harus melibatkan berbagai unsur, seperti pembaruan dan harmonisasi regulasi hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta sinergi lintas lembaga untuk menjamin pelaksanaan hukum yang efektif dan berkeadilan.

“Negara wajib menciptakan iklim yang mendukung independensi peradilan, termasuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi hakim sebagai bagian dari menjaga marwah lembaga peradilan agar tetap dipercaya rakyat,” katanya.

Olehnya, kata dia, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga marwah hukum juga menjadi bagian penting dalam penguatan negara hukum di Indonesia.

“Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum bukan dijadikan alat politik atau tekanan opini, melainkan sebagai fondasi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Sahran juga mengemukakan sejumlah langkah untuk menegakkan marwah negara hukum di Indonesia, yaitu harmonisasi dan pembaruan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan.

Selanjutnya, meningkatkan kapasitas penegak hukum, menjamin independensi, imparsialitas, dan integritas lembaga peradilan, serta mendorong partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Dengan demikian, menegakkan marwah negara hukum bukan hanya tugas lembaga hukum semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa agar hukum menjadi jangkar yang kokoh dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan keharmonisan sosial di Indonesia,” imbuhnya.