BANGGAI – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) dalam daerah di Kabupaten Banggai. Pertemuan pertama digelar di Aula Rupatama Polres Banggai, Jumat (31/10/2025).
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Elisa Bunga Allo, didampingi Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, serta anggota Komisi I, Samiun L. Agi dan Herry Utusan.
Rombongan diterima langsung oleh jajaran Polres Banggai, antara lain Kasat Lantas AKP I Made Bangus Aditya, Kanit I Reskrim Iptu Tomy H.K, Kasat Intelkam AKP Usman, S.H, dan Kabagren Kompol I Nyoman Sudano, S.H.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Indraningsih Lalusu menyoroti sejumlah persoalan daerah, terutama terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tindak kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, serta pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kunjungan kami ke Polres Banggai ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan aparat penegak hukum, demi terciptanya tata kelola transportasi dan pendapatan daerah yang lebih baik,” ujar Sri Indraningsih.
Ia menilai maraknya kendaraan tanpa dokumen resmi (“bodong”) dan kendaraan berplat luar yang beroperasi di wilayah tambang berpotensi menimbulkan kerugian pajak daerah. Karena itu, DPRD berharap ada langkah konkret penertiban kendaraan tersebut agar berdampak positif terhadap PAD dan ketertiban wilayah.
Selain itu, ia mendorong lahirnya regulasi adaptif terhadap dinamika teknologi, seperti pengenaan pajak bagi bentor (becak motor) dan kendaraan listrik berdaya besar, dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keberlanjutan lingkungan.
“Dengan koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat, kita dapat menciptakan tata kelola transportasi yang tertib, adil, dan bermartabat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng Ir. Elisa Bunga Allo menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Narkotika yang lebih kontekstual dengan kearifan lokal di setiap wilayah.
“Perjuangan melawan narkotika tidak cukup dengan pendekatan hukum semata, tetapi juga melalui pendekatan kemanusiaan dan kebudayaan,” tegas Elisa.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif di masyarakat untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. DPRD ingin memastikan setiap pasal di dalamnya selaras dengan nilai, adat, dan karakter lokal masyarakat Sulawesi Tengah.
“Kami ingin regulasi ini menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan berdaya. Melalui kolaborasi lintas sektor — pemerintah, tokoh masyarakat, kepolisian, BNN, dan lembaga adat — kita bisa wujudkan generasi yang kuat dan bebas dari narkotika,” pungkas Elisa. ***

