PALU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penghapusan aset daerah yang sudah tidak produktif. Dorongan itu muncul dalam rapat pembahasan hasil rekomendasi reinventarisasi aset daerah yang digelar di Ruang Baruga Sekretariat DPRD Sulteng, Selasa (21/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, didampingi Wakil Ketua, Sonny Tandra, S.T, dan Sekretaris, Sadat Anwar Bahalia, S.H.I., M.H, serta dihadiri perwakilan BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum, dan Biro Umum Provinsi Sulteng.
Dalam rapat itu, Sri Indraningsih menegaskan bahwa Pansus memiliki tugas utama untuk menelusuri dan memvalidasi seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar neraca aset daerah tersusun akurat dan tertib administrasi.
“Kami mengusulkan agar Gubernur membiayai kegiatan inventarisasi aset dan OPD terkait supaya kekayaan Provinsi Sulawesi Tengah tertata dengan rapi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pansus akan melengkapi data administratif sebelum melakukan sinkronisasi lapangan, termasuk rencana studi banding ke provinsi lain guna mempelajari praktik terbaik pengelolaan aset daerah.
Sementara itu, Sekretaris Pansus, Sadat Anwar Bahalia, menyoroti pentingnya penyusunan resume data aset oleh BPKAD. Ia menilai, aset provinsi perlu diklasifikasikan berdasarkan status dan tingkat produktivitasnya.
“Kita perlu tahu berapa jumlah aset yang dipinjam pakaikan, yang produktif, dan yang perlu dievaluasi. Aset yang tidak produktif tidak seharusnya dijadikan tolok ukur kinerja pemerintah,” tegas Sadat.
Menurutnya, banyak aset provinsi yang tercatat tetapi tidak lagi memberikan manfaat, sehingga hanya menjadi beban administrasi keuangan daerah. Karena itu, Pansus akan merekomendasikan agar aset tak produktif dihapus dari neraca daerah.
Wakil Ketua Pansus, Sonny Tandra, turut menyoroti persoalan aset yang belum sepenuhnya diserahkan dari pemerintah pusat ke daerah, meski telah memiliki berita acara serah terima.
“Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, seluruh aset pemerintah pusat seharusnya diserahkan ke daerah. Namun, kenyataannya masih banyak yang belum memiliki dokumen pendukung,” jelasnya.
Sonny menilai persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh, terutama untuk aset yang berkaitan dengan Kementerian PUPR, dan bahkan menyarankan agar aset yang tidak produktif bisa diserahkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan.
“Kalau perlu, Gubernur mengambil langkah hukum agar ada kepastian terkait aset tersebut,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, juga muncul usulan agar Bagian Aset Provinsi dibentuk menjadi badan tersendiri agar lebih fokus dan maksimal dalam pengelolaan kekayaan daerah.
Pansus juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan (Direktorat Kekayaan Negara) guna memastikan kejelasan status aset yang belum tertata. Selain itu, tenaga ahli merekomendasikan agar Pemprov berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Kekayaan Negara Sulutenggo untuk melakukan penilaian aset secara menyeluruh.
Sebagai hasil rapat, Pansus DPRD Sulteng menyepakati dua poin penting, yaitu merekomendasikan penghapusan aset yang tidak produktif, agar tidak menjadi tolok ukur kinerja pemerintahan daerah.
Kemudian, melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh aset daerah, untuk mengetahui mana yang masih aktif dan produktif, serta mana yang perlu dihapus dari daftar inventaris. ***

