PALU – Di tengah laju modernisasi dan derasnya arus investasi tambang di Sulawesi Tengah, DPRD Provinsi terus berupaya memastikan warisan budaya daerah tidak hilang ditelan zaman.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Cagar Budaya, lembaga legislatif daerah itu menegaskan komitmennya menjaga jejak sejarah dan identitas kebudayaan Sulteng.

Rapat pembahasan digelar di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Senin (13/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Arnila Hi. Moh. Ali, didampingi Sekretaris Pansus, H. Suryanto, SH, MH, serta dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Setdaprov, Dinas Kebudayaan, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII.

Dalam arahannya, Arnila menegaskan bahwa Ranperda ini lahir dari keprihatinan atas lemahnya perlindungan hukum terhadap berbagai situs bersejarah di Sulawesi Tengah—mulai dari kawasan megalit di Lore dan Bada, kota tua Donggala, hingga situs peninggalan sejarah di Banggai.

“Kami bukan orang hukum, kami politisi. Karena itu, kami mempercayakan perumusan pasal-pasal teknis kepada tenaga ahli dan OPD terkait, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan bisa melindungi kekayaan budaya kita,” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan Ranperda bukan sekadar urusan regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral generasi hari ini terhadap warisan leluhur.

Dari pihak eksekutif, perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng menegaskan bahwa percepatan penetapan Perda ini menjadi syarat penting dalam proses pengajuan kawasan megalit Lore dan Bada sebagai warisan dunia UNESCO.

“Tanpa dasar hukum daerah yang kuat, komitmen pelestarian dianggap lemah di mata internasional. Perda ini adalah bukti keseriusan daerah,” tegasnya.

Diskusi juga menyoroti berbagai ancaman nyata di lapangan, seperti aktivitas tambang ilegal di sekitar situs budaya, pembangunan tak terkendali, serta kurangnya perhatian terhadap revitalisasi kawasan bersejarah.

Sekretaris Pansus, H. Suryanto, menyampaikan bahwa rapat kali ini telah menyepakati dua agenda penting: konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta studi komparatif ke Yogyakarta, provinsi yang dikenal berhasil mengintegrasikan pelestarian budaya dengan pembangunan daerah.

“Kita targetkan Ranperda ini rampung dan ditetapkan paling lambat minggu pertama November 2025,” ujar Suryanto.

Pansus juga menegaskan bahwa setiap kegiatan konsultasi dan komparasi akan didampingi OPD teknis agar substansi Ranperda tetap selaras dengan arah kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.

Rapat berjalan dalam suasana produktif dan kolaboratif antara legislatif, eksekutif, dan tenaga ahli.

Di akhir pertemuan, para peserta sepakat bahwa keberadaan Ranperda Cagar Budaya bukan hanya untuk melindungi benda dan situs sejarah, tetapi juga untuk menjaga jati diri dan peradaban Sulawesi Tengah sebagai daerah yang kaya nilai, budaya, dan sejarah panjang. ***