PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya melalui rapat kerja lintas sektor yang digelar di Ruang Baruga, Lantai 3 Gedung B DPRD Sulteng, Kamis (9/10/2025).
Rapat yang diinisiasi oleh Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulteng ini dipimpin oleh Tenaga Ahli DPRD, Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., serta dihadiri oleh tenaga ahli pimpinan, tenaga ahli Badan Anggaran (Banggar), Bapemperda, dan sejumlah instansi teknis terkait.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir, di antaranya Biro Hukum, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah, Bappeda, Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Cipta Karya dan SDA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah.
Forum ini juga dihadiri oleh unsur akademisi dari Fakultas Ekonomi yang diharapkan dapat memperkaya analisis kebijakan.
Menurut Asri Lasatu, rapat ini merupakan tahap penting sebelum pembahasan formal di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Daerah.
“Forum ini menjadi ruang untuk menyatukan persepsi, mengharmonisasi isi Ranperda, dan memperbaiki norma-norma agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dalam sesi pembahasan, muncul sejumlah masukan strategis.
Perwakilan Dinas Pariwisata menekankan pentingnya kejelasan zonasi cagar budaya — meliputi zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang — agar pengembangan wisata tidak melanggar prinsip pelindungan warisan budaya.
Sementara itu, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah mengusulkan agar judul Ranperda disesuaikan menjadi “Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya”, dengan pertimbangan bahwa pelindungan merupakan bagian dari proses pelestarian yang lebih luas.
Selain itu, beberapa tenaga ahli menyoroti perlunya konsistensi istilah hukum dan sistematika penulisan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan.
Aspek teknis yang bersifat dinamis, seperti penentuan zonasi dan mekanisme pengelolaan, diusulkan untuk didelegasikan melalui Peraturan Gubernur agar lebih fleksibel dan mudah diperbarui.
“Kita ingin produk hukum ini tidak hanya kuat secara formil, tetapi juga aplikatif di lapangan. Pelindungan budaya bukan sekadar menjaga benda atau situs, melainkan melestarikan identitas dan jati diri masyarakat Sulteng,” ungkap salah satu akademisi yang turut hadir.
Rapat berakhir dengan kesepakatan untuk mengompilasi seluruh masukan dari peserta dan melakukan penyempurnaan terhadap draft Ranperda sebelum diserahkan ke Pansus DPRD untuk dibahas pada tahap berikutnya. ***

