PALU – Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah bersepakat mendorong reformasi kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai upaya memperkuat peran ekonomi daerah.

Komitmen ini diwujudkan melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang ditetapkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan dua Raperda tersebut digelar di ruang sidang utama Gedung Bidara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (7/10/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Aristan, didampingi Wakil Ketua III H. Ambo Dalle.

Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido hadir mewakili Gubernur dalam rapat tersebut bersama para anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah, dan undangan lainnya.

Dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulteng.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng pada Perseroda Pembangunan Sulteng.

Menurut Wakil Gubernur Reny Lamadjido, pengajuan kedua Raperda ini memiliki urgensi tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan 33 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyusunan Propemperda.

Ia menegaskan, perubahan bentuk hukum dan penyertaan modal tersebut diperlukan untuk menyesuaikan nomenklatur serta memperkuat aspek tata kelola keuangan daerah.

“Langkah ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari upaya memperbaiki substansi kelembagaan dan akuntabilitas pengelolaan BUMD agar dapat berfungsi optimal sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi daerah,” ujarnya.

Perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroda dinilai penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi BUMD dalam menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara Raperda tentang penyertaan modal dimaksudkan untuk memperkuat permodalan Perseroda agar dapat memperluas investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan menilai dua Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkokoh pondasi ekonomi Sulawesi Tengah.

“Pembentukan perda ini penting untuk memastikan pengelolaan modal daerah berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel. BUMD yang kuat akan memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Aristan juga menegaskan, DPRD akan mengawal proses pembahasan dua Raperda ini hingga tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah. Setelah penjelasan dari pemerintah dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), rapat paripurna berikutnya akan diisi dengan pandangan umum fraksi dan tanggapan gubernur. ***