PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat komitmennya dalam menjaga identitas budaya daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Rapat lanjutan pembahasan Raperda tersebut digelar di Ruang Baruga, Lantai 3 Gedung B DPRD Sulteng, Senin (6/10/2025), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Daerah, yang memberi mandat kepada tim tenaga ahli untuk memperdalam materi dan melakukan harmonisasi substansi Raperda.
Rapat dipimpin oleh Komisi I DPRD Sulteng dan dihadiri perwakilan dari Dinas Kebudayaan, Diskominfo, Biro Hukum Setdaprov, Badan Kesbangpol, tenaga ahli DPRD dan Bapemperda, akademisi, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Salah satu tenaga ahli DPRD menekankan pentingnya penyamaan persepsi di antara seluruh pihak agar pembahasan tingkat Pansus berjalan efektif.
“Pendekatan perlindungan cagar budaya tidak hanya berdasarkan administratif wilayah, tetapi juga berdasar pada urgensi dan nilai universal warisan budaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng, Rahman, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah yang mendesak untuk segera ditetapkan. Regulasi ini, katanya, menjadi syarat utama dalam pengusulan kawasan megalitikum Sulawesi Tengah sebagai warisan dunia (UNESCO), sekaligus menjadi dasar hukum pelestarian cagar budaya di tingkat daerah.
Selain aspek hukum, rapat juga menyoroti perlunya pelibatan masyarakat adat dan komunitas budaya dalam menjaga warisan leluhur, serta memastikan sinkronisasi Raperda ini dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah.
Masukan juga datang dari peserta rapat terkait pentingnya inventarisasi cagar budaya di seluruh kabupaten/kota, serta penyusunan daftar awal cagar budaya dalam lampiran Raperda untuk mempermudah pembaruan data di masa mendatang.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan agar seluruh catatan dan koreksi dari tenaga ahli, akademisi, dan perangkat daerah segera disatukan dalam draf akhir Raperda sebelum dibawa kembali ke Pansus untuk pembahasan tahap berikutnya. ***

