PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda, yang dinilai memiliki urgensi tinggi bagi keberlanjutan ekonomi daerah.
Rapat yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Sulteng, Senin (6/10/2025), dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, M.B.A., dan dihadiri oleh sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Sonny Tandra, Yusup, Awaluddin, Mahfud Masuara, Marlela, dan Winiar Hidayat Lamakarate.
Turut hadir pula Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, sejumlah instansi terkait, para tenaga ahli Bapemperda, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Sulteng, termasuk Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Asmir Julianto Hanggi, bersama pejabat fungsional lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas dua usulan Raperda di luar Propemperda 2025, yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.
Menurut Ketua Bapemperda Sri Indraningsih, perubahan bentuk hukum dari PT menjadi Perseroda menjadi langkah penting untuk memperkuat legalitas dan tata kelola BUMD agar lebih efisien, transparan, serta membuka ruang investasi yang akuntabel.
“Transformasi status hukum ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya memperbaiki manajemen BUMD agar benar-benar menjadi penggerak ekonomi daerah yang profesional dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah perlu segera ditetapkan agar dapat diakomodasi dalam penyusunan APBD Tahun 2026, mengingat perannya strategis dalam memperkuat permodalan Perseroda Pembangunan Sulteng.
Selain dua raperda utama itu, rapat juga membahas usulan Raperda Propemperda Tahun 2026 baik dari inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah. Beberapa di antaranya menyoroti sektor strategis seperti Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Gerakan Literasi, serta Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sri Indraningsih menegaskan bahwa setiap usulan akan diseleksi dengan ketat berdasarkan urgensi, ketersediaan anggaran, dan kesesuaian regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi, agar pembentukan perda benar-benar efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Bapemperda juga mencatat capaian positif sepanjang tahun 2025, dengan telah rampungnya tiga perda penting, yaitu Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Perda Arsitektur Bangunan Beridentitas Khas Daerah, dan Perda Ketenagakerjaan.
Sebagai penutup rapat, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif, yakni Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, M.B.A., dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng mewakili Gubernur Sulteng, sebagai langkah menuju proses paripurna.
Sri Indraningsih menegaskan, Bapemperda akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), agar setiap raperda yang dibahas tidak hanya memenuhi standar hukum nasional, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah. ***

