PALU – Aliansi Abna Peduli Guru Tua, Habib Ja’far Alaydrus, mengingatkan kembali soal perintah Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf kepada penyidik agar tidak terganggu dengan surat permohonan pencabutan laporan, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Fuad Plered, terhadap Pendiri Alkhairaat, HS Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua),

“Di hadapan kami aliansi, jelas sekali perintah Wakapolda, dan itu kami rekam. Kalian lengkapi saja proses penyidikan. Soal formil surat Ketua Utama Alkhairaat yang intinya meminta mencabut laporan, komiu jangan terganggu dengan itu surat,” kata Korlap Aksi Damai, Habib Ja’far Alaydrus, menirukan perintah Wakapolda, Rabu (12/11).

Kata dia, dalam aksi damai di Mapolda Sulteng, 31 Oktober lalu, Wakapolda memerintahkan Kasubdit II Ditsiber Polda Sulteng Kompol Alfian untuk segera melengkapi semua proses penyidikan.

Dalam pertemuan itu juga, kata Habib Ja’far, terungkap bahwa pada 1 Oktober ada lagi surat permohonan pencabutan laporan ke Polda Sulteng untuk menguatkan surat sebelumnya tentang penerima Surat Penugasan Khusus tertanggal 12 Agustus, yang memohon untuk mencabut laporan polisi.

“Kami sebelumnya sudah meminta bukti surat permohonan pencabutan laporan kedua tersebut kepada penyidik, tapi tidak diberikan. Yang pada akhirnya, dihadapan kami semua Wakapolda memerintahkan penyidik untuk membacakan surat permohonan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, mestinya lembaga Alkhairaat membiarkan saja laporan ini bergulir. Karena sebelumnya, lembaga sudah menginstruksikan cabang-cabang Alkhairaat tersebar di Sulawesi, Kalimantan dan Maluku untuk melaporkan Fuad Plered di kepolisian di daerah masing-masing.

“Itu instruksi resmi lembaga dan dimuat di media-media lokal dan nasional. Masih ada semua jejak digitalnya. Tapi kenapa tiba-tiba lembaga meminta cabut laporan secara diam-diam,” katanya.

Terkait rencana Ditressiber Polda Sulteng akan memediasi pertemuan pihak terkait, alumni PTIQ Jakarta ini menilai itu suatu niat yang baik, namun tidak mempengaruhi proses hukum.

“Itu baik, namun perlu diingat, Wakapolda juga sudah tegaskan kepada kami bahwa pertemuan itu tidak memengaruhi, tidak menghambat apalagi mengurangi alat bukti dari proses pembuktian dari kasus,” tekannya.

Soal isu Ustadz Husen Habibu sebagai pelapor yang akan mencabut laporan dan mencabut surat kuasa hukum, Habib Ja’far tidak menampiknya.

“Itu urusan beliau. Kami dari Aliansi juga baru mendengar sepihak, mestinya beliau langsung yang menyampaikan. Dan kami Aliansi tercatat di Polda sebagai pelapor pertama, tidak akan mencabut laporan. Guru Tua bukan hanya milik lembaga, tetapi milik kita semua, dan kita wajib menjaga marwah Guru Tua,” ujarnya. ***