POSO – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPD RI Febriyanthi Hongkiriwang kembali digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Selasa (11/11).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan Febrianthi dan empat saksi fakta yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Heandly Mangkali hadir secara langsung didampingi tim advokat dari Celebes Legal Center (CLC), yakni Ade Albert Adriatico Sinay, S.H dan Jefta Oktavianus Talunoe, S.H., M.H. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ray Pratama Siadari, S.H., M.H.

Dalam jalannya persidangan, terdakwa secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Febriyanthi Hongkiriwang di hadapan majelis hakim.

Permintaan maaf tersebut mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum terdakwa.

“Sidang hari ini berjalan dengan baik. Kami mengapresiasi sikap terdakwa yang menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf secara langsung,” ujar Ade Albert Adriatico Sinay usai persidangan.

Albert menambahkan, majelis hakim juga menyinggung peluang restorative justice dalam perkara ini. Namun, meski telah menerima permohonan maaf, Febriyanthi Hongkiriwang menyatakan tidak menyetujui penyelesaian perkara di luar jalur hukum.

“Majelis sangat bijak dengan membuka ruang restorative justice. Namun, keputusan tetap berada di tangan korban, dan ia memilih proses hukum berlanjut,” jelas Albert.

Sidang akan kembali digelar, Senin (17/11) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum serta saksi a de charge dari pihak terdakwa.