PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid memimpin rapat koordinasi bersama Bupati Donggala Vera Laruni untuk membahas jalan keluar terkait permasalahan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggala. Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Sulteng itu dihadiri sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Donggala, serta perwakilan tenaga PPPK. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi tenaga PPPK beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Sulteng.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulteng tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang menyangkut hak pegawai. Ia menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan berupaya bersama Pemkab Donggala mencari solusi terbaik, termasuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencarikan jalan keluar terhadap beban keuangan daerah yang berat. Menurut Gubernur, kondisi fiskal yang dialami Donggala bukan karena kelalaian, melainkan akibat keterbatasan anggaran yang juga dialami banyak daerah di Indonesia.

“Masalah ini bukan hanya terjadi di Donggala. Hampir semua daerah menghadapi kondisi yang sama, bahkan ada yang lebih kritis. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK tetap dapat dipenuhi,” ujar gubernur.

Ia menambahkan bahwa gaji ASN dan PPPK, terutama yang telah memiliki SK, merupakan prioritas utama dan harus diselesaikan seadil-adilnya. Gubernur juga meminta agar seluruh data dan dokumen keuangan disiapkan dengan baik sebagai bahan pelaporan ke kementerian terkait.

“Kami akan terus berjuang mencari jalan keluar agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Donggala Vera Laruni menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Gubernur terhadap persoalan yang dihadapi pemerintahannya. Ia menyebut bahwa hasil rapat kali ini menjadi angin segar bagi para tenaga PPPK yang menantikan kejelasan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur dan seluruh jajaran yang telah membantu kami mencarikan jalan keluar. InsyaAllah, dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PPPK Donggala,” ujar Vera Laruni.

Bupati juga menjelaskan bahwa permasalahan ini berakar dari kebijakan pengangkatan PPPK di masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah. Tercatat sejak 2024 hingga 2025, jumlah PPPK di Donggala mencapai hampir 4.000 orang, dengan total belanja gaji yang melebihi Rp600 miliar. Di sisi lain, pendapatan asli daerah hanya berkisar Rp143 miliar, sehingga menimbulkan tekanan berat terhadap kapasitas fiskal. “Kami sudah dua kali bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dan berkoordinasi dengan BKN, namun sampai saat ini belum ada solusi konkret dari pusat. Meski begitu, kami tetap berkomitmen mencari cara untuk memenuhi hak-hak PPPK,” jelasnya.

Baik Gubernur maupun Bupati sepakat bahwa selain penyelesaian pembayaran, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kinerja PPPK di Kabupaten Donggala. Gubernur menegaskan bahwa kontrak kerja lima tahun bukan berarti pegawai bebas dari penilaian. Pemerintah daerah, katanya, berhak mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang tidak disiplin dan tidak menunjukkan etika kerja yang baik. “Kita harus menegakkan profesionalisme. Kalau ada yang malas atau jarang masuk kantor, tentu akan dievaluasi sesuai ketentuan,” ucap Gubernur.

Rapat berakhir dengan kesepahaman bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan terus mendampingi Pemkab Donggala untuk menemukan langkah-langkah penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang. Gubernur menegaskan, penyelesaian persoalan PPPK bukan semata soal administrasi keuangan, tetapi juga soal tanggung jawab moral pemerintah terhadap para tenaga pengabdi yang telah lama berharap pada keadilan dan kepastian.**