PALU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Seorang pria berinisial MS (35) ditangkap bersama 12 paket sabu siap edar sebesar bruto 13,12 gram, sekitar pukul 13.30 WITA, Sabtu.

MS memperoleh sabu dari seseorang bernama Dayat, berada di Lapas Petobo — rencananya untuk konsumsi sendiri dan dijual kembali.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu. Tim opsnal Satres Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di Jalan I Gusti Ngurah Rai Lorong Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka.

“Pelaku sudah kami amankan. Barang bukti lengkap dan akan kami serahkan ke penyidik untuk tindakan selanjutnya sesuai ketentuan hukum,” kata Kasat Resnarkoba AKP Usman.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, mengapresiasi cepatnya laporan masyarakat dan kerja cepat anggota Satres Narkoba. Ia menegaskan  pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di Kota Palu dan siap memproses hukum seberat-beratnya terhadap siapapun terlibat.

Petugas menyita barang bukti antara lain: 12 paket narkotika jenis sabu (bruto 13,12 gram), tiga plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar, timbangan digital warna silver, tiga sendok sabu, satu kotak plastik, satu bong tersambung pireks, enam kaca pireks, satu unit ponsel merek Samsung warna hijau dibungkus kondom hitam, serta uang tunai Rp1.125.000 sebagai hasil penjualan.

Dikonfirmasi, Ahad (9/11), Kepala Lembaga Pemasyaraktan (Kalapas) Kelas II A Palu , Makmur mengatakan, wabin atas nama Dayat tidak ada dalam data base.

Makmur mengatakan, pihaknya juga melakukak penggeledahan badan maupun makanan masuk kedalam, meski ditengah keterbatasan, tidak menjadi halangan.***