PALU – Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih menghadapi kendala akibat belum rampungnya peraturan teknis turunan di daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor 8 Tahun 2021.
Kondisi ini menghambat penyelenggaraan kebudayaan dan pemberian dukungan bagi pelaku seni.
Melalui diskusi terfokus (FGD) yang berlangsung di Kafe Ondewei, Palu, Jumat (7/11) malam, kebuntuan tersebut mulai menemukan solusi.
Dalam forum itu, Pemerintah Provinsi Sulteng menyatakan akan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai program prioritas untuk mempercepat pelaksanaan Perda Kebudayaan. Pergub ini ditargetkan rampung pada triwulan pertama tahun 2026.
Asisten Setdaprov Sulteng, Rudi Dewanto, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan aturan pelaksana tersebut.
“Pembentukan Peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan Perda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah merupakan salah satu program prioritas kami. Ini adalah tindak lanjut wajib dari UU Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, Pergub itu nantinya akan menjadi payung hukum dalam penguatan fasilitas, pembinaan, dan pengelolaan cagar budaya serta museum agar penyelenggaraan kebudayaan di Sulteng berjalan secara terstruktur dengan dukungan moril dan materil yang jelas.
Dari sisi pemerintah pusat, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut baik langkah Pemprov Sulteng tersebut.
“Kami mendorong pemerintah daerah agar Peraturan Gubernur ini segera diselesaikan. Regulasi teknis di daerah sangat penting agar UU Pemajuan Kebudayaan tidak berhenti di level Perda saja,” jelas Imelda Sormin, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
“Yang tak kalah penting, proses penyusunannya harus mengutamakan partisipasi bermakna dengan melibatkan pegiat seni dan akademisi sebagai penerima manfaat langsung,” tambahnya.
Selain pembenahan regulasi, Pemprov Sulteng juga menyiapkan program insentif bagi pelaku seni melalui fasilitasi iuran jaminan ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini disambut positif oleh komunitas seni lokal.
Seniman dan pelaku budaya Umaryadi Tangkilisan berharap Pergub tersebut benar-benar berpihak kepada pekerja seni.
“Kami berharap Pergub ini tidak hanya mengatur administrasi, tetapi benar-benar menciptakan ekosistem karya yang kuat dan mandiri. Dukungan finansial dan jaminan sosial akan membantu pekerja seni fokus meningkatkan mutu dan sumber daya manusia kebudayaan,” katanya.
Pergub yang dirancang nantinya akan memuat substansi penting seperti fasilitasi pencatatan karya budaya, pembinaan kesenian dan sejarah, pengelolaan cagar budaya dan museum, hingga pembentukan Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian Sulteng.
Sementara itu, Penasehat PAPPRI Sulteng, Yahdi Basma, menekankan bahwa kebijakan kebudayaan harus memuat perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pemajuan Kebudayaan adalah hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 28I UUD 1945, dijabarkan dalam UU No. 5/2017 serta Perda Sulteng No. 8/2021. Karena itu, Pergub harus menjamin hak-hak pekerja seni, termasuk hak atas jaminan sosial, insentif, serta hak cipta atas karya,” ujarnya.
Diskusi yang dihadiri seniman, akademisi, dan pemerhati kebudayaan itu menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk memperkuat ekosistem kebudayaan di Sulteng melalui regulasi yang inklusif dan berpihak kepada pelaku seni. *

