DONGGALA – Dalam upaya memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak asasi manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan bertajuk “Strategi Penguatan Layanan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM melalui Model Penguatan Layanan Masyarakat serta Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat Desa”, di Desa Loli Dondo, Kabupaten Donggala.
Kegiatan ters dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kehadiran negara melalui KemenHAM di tengah masyarakat sebagai bentuk nyata pelayanan publik berbasis hak asasi manusia.
“ Pelayanan HAM tidak boleh berhenti di meja kantor. Masyarakat di desa pun berhak memperoleh pemahaman dan perlindungan atas hak-hak dasarnya. Karena itu, kehadiran kami di sini adalah wujud komitmen, memastikan pelayanan HAM menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Mangatas.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi disampaikan oleh dua narasumber utama. Narasumber pertama, Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Musba Bakri, memaparkan materi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2025. Ia menjelaskan secara rinci tahapan penanganan laporan dugaan pelanggaran HAM mulai dari penerimaan, verifikasi, hingga tindak lanjut penyelesaiannya.
“Melalui SOP ini, masyarakat dapat mengetahui mekanisme jelas dan transparan dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan berkeadilan,” jelas Musba Bakri.
Sementara, narasumber kedua, Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Mirfad Rosana Basalamah, mengangkat tema menarik mengenai “Screen Time sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Anak”. Ia menguraikan bahwa perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru dalam pemenuhan hak anak. Penggunaan gawai berlebihan tanpa pengawasan dapat berdampak pada kesehatan fisik, mental, dan sosial anak, sehingga secara prinsip dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Ketika anak kehilangan waktu belajar, bersosialisasi, dan beristirahat akibat penggunaan gawai tanpa kendali, itu bukan sekadar masalah teknologi — melainkan isu hak asasi manusia perlu perhatian bersama,” terang Mirfad.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Pj Kepala Desa Loli Dondo, Irfan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Donggala, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta masyarakat Desa Loli Dondo antusias mengikuti kegiatan dan berdiskusi aktif. Sejumlah warga mengajukan pertanyaan seputar hak masyarakat terhadap aktivitas perusahaan berdekatan dengan pemukiman warga.
Sebagai wujud nyata komitmen pelayanan berbasis masyarakat, Kanwil KemenHAM Sulteng juga membuka Pos Pelayanan Pengaduan HAM di Desa Loli Dondo.
Pos tersebut diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh konsultasi, dan mendapatkan pendampingan terkait dugaan pelanggaran HAM.
Melalui kegiatan tersebut, KemenHAM Sulteng menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran masyarakat desa sebagai subjek utama dalam pemajuan dan perlindungan HAM, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan terus hidup dan berkembang hingga ke pelosok daerah.

