POSO – Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso saat ini tengah menangani kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso.

Kajari Poso, Lie Putra Setiawan, melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Reza Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Poso ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp341.155.136 yang bersumber dari pengelolaan dana desa.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat tim penyidik akan menetapkan tersangka,” ujar Reza, Jumat (7/11).

Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan berlandaskan prinsip due process of law. Pihaknya memastikan setiap langkah hukum dijalankan dengan hati-hati untuk menjamin kepastian dan keadilan.

“Kami meminta masyarakat agar tetap mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” pinta Kasi Intelijen Reza.

Kritik dan masukan masyarakat tetap terbuka, namun ia mengingatkan agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau berpotensi menimbulkan fitnah terhadap institusi penegak hukum.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, akuntabel dan berintegritas demi tegaknya keadilan di Kabupaten Poso,” tegas Reza.