POSO – Seorang bendahara desa berinisial ST (38) tahun, warga Desa Lengkeka Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan warga setempat terkait aktivitas ST yang mencurigakan disebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Poso.
KBO Narkoba Polres Poso, IPDA Risman S.H mengatakan, dari laporan warga tersebut tim segera bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Tim menemukan tersangka di dalam kamar beserta barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar, satu timbangan digital, sejumlah plastik bening, tas gendong warna hitam abu-abu, telepon genggam merk Oppo, tisu dan pipet warna putih.
“Jika barang haram tersebut dijual, nilainya bisa mencapai belasan juta rupiah,” ujar IPDA Risman di dampingi Kasi Humas Polres Poso, IPTU Rianto Hilan saat menggelar pres rilis, Kamis (6/11).
Saat ini kasus tersebut, lanjut KBO Risman, masih dalam tahap pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, ST mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang dari Kota Palu, yang rencananya akan dikirim ke wilayah Lore Barat.
“Setelah barang itu diambil, ST dijanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta oleh seseorang berinisial S. Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas IPDA Risman yang merupakan mantan anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Polisi kini memburu S yang diduga sebagai pemasok utama jaringan tersebut. Sementara ST dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

