PALU – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran, termasuk pada pos belanja makan dan minum (mamin) bagi 55 anggota DPRD.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, bersama Kabag Umum dan Keuangan, Sonny, dalam pertemuan bersama sejumlah wartawan di Kantor DPRD Sulteng, Jumat (26/09).

Menurut Siti Rachmi, seluruh paket pengadaan makan dan minum DPRD tahun anggaran 2025 telah disusun secara terbuka melalui sistem E-Purchasing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap paket belanja mamin sudah melalui mekanisme yang jelas dan transparan. Kami pastikan tidak ada yang keluar dari aturan yang berlaku,” ujar Siti Rachmi.

Ia menjelaskan, total anggaran mamin DPRD 2025 terbagi dalam beberapa paket, antara lain paket belanja mamin rapat senilai Rp 2,28 miliar dan Rp 5,72 miliar, masing-masing untuk periode Maret–Desember 2025. Selain itu, terdapat beberapa paket tambahan dengan nilai bervariasi antara Rp 40 juta hingga Rp 177 juta.

Sementara itu, Sonny menambahkan bahwa setiap penganggaran dan realisasi belanja mamin berpedoman pada sejumlah regulasi, termasuk PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (yang telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023), serta Standar Biaya Umum (SBU) yang berlaku di daerah.

“Belanja mamin ini termasuk dalam pos penunjang kegiatan DPRD, seperti rapat, reses, maupun kunjungan kerja. Semua dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan diaudit oleh BPK,” jelasnya.

Sonny tidak menampik bahwa anggaran makan dan minum DPRD sering menjadi perhatian publik karena nilainya yang relatif besar. Namun, menurutnya, hal itu justru mendorong Sekretariat DPRD untuk lebih terbuka dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran.

“Kami paham masyarakat perlu tahu. Karena itu, semua proses dilakukan terbuka dan siap diaudit kapan pun. Kalau ada penyimpangan, pasti menjadi temuan BPK,” tegasnya. ***