PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Parigi Moutong, bertempat di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (4/11).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, dan dihadiri oleh pegawai Kanwil Kemenkum Sulteng dengan bidang terkait, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong turut hadir untuk melakukan pembahasan bersama.
Adapun rancangan peraturan yang difasilitasi meliputi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, kata dia, rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025–2029. Manajemen Rekening Kas Umum Daerah. Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Belanja Daerah. Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Kegiatan harmonisasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, serta sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan kegiatan harmonisasi merupakan bentuk tanggung jawab Kemenkum dalam memastikan seluruh produk hukum daerah memiliki kualitas normatif dan substansi selaras dengan kebijakan nasional.
“Fasilitasi harmonisasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif. Kami ingin memastikan bahwa setiap peraturan daerah dan peraturan bupati benar-benar memberikan manfaat, berkeadilan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat menerangkan pentingnya kolaborasi antara Kemenkum dan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan hukum lahir mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah efektif dan berpihak pada masyarakat.
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah seperti Parigi Moutong merupakan langkah penting untuk memperkuat kapasitas hukum daerah. Dengan harmonisasi yang baik, peraturan yang dihasilkan akan lebih implementatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya terus mendukung penyusunan produk hukum daerah berkualitas, serta berperan aktif dalam mewujudkan sinergi hukum pusat dan daerah selaras dengan visi pembangunan nasional.

															
					
					
					
					
					