DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala mendalami tindak pidana dugaan penyalahgunaan dana di Perumda PDAM Uwe Lino.
Sesuai rencana, Kejari Donggala akan memeriksa saksi dari luar PDAM, pekan mendatang.
“Kami sudah memeriksa Inspektur Inspektorat selaku pelapor. Selasa depan kami jadwalkan periksa pihak terkait dari external PDAM Uwe,” kata Kasi Intel Kajari Donggala, Ikram, Senin (03/11).
Ia mengatakan, pemeriksaan masih terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana sebesar Rp5 miliar di PDAM Uwe Lino. Namun dia tak membeberkan data lengkap identitas para saksi tersebut.
“Yang jelas orang di luar PDAM, yang ada kaitanya,” tambahnya.
Ikram mengatakan bahwa pihaknya juga akan memeriksa saksi di internal PDAM.
“Tentunya, semua pihak yang terkait kegiatan dimaksud,” tegas Ikram.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Donggala, menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino.
Dugaan penyalahgunaan anggaran PDAM Uwe Lino tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni memerintahkan Inspektur Inspektotar, Hasan Nurdin untuk segera lapor ke Kajari Donggala.

