Bagi seorang muslim, utang merupakan sesuatu yang harus segera dibayar, ia tidak boleh menyepelekan utang meskipun nilai atau jumlahnya kecil karena hal ini bisa menjadi kendala untuk bisa masuk ke dalam surga.
Dalam satu hadits dijelaskan: Rasulullah SAW pernah duduk di sekitar beberapa jenazah diletakkan, lalu beliau mengangkat kepalanya ke arah langit kemudian menundukkan pandangannya, lalu meletakkan tangannya ke keningnya seraya bersabda:
Maha Suci Allah, Maha Suci Allah, betapa keras ancaman yang diturunkan. Ia menuturkan, maka kami bubar dan kami diam hingga keesokan harinya, aku bertanya kepada Rasulullah SAW, kami berkata: “ancaman keras apa yang telah turun?”.
Beliau bersabda: Tentang hutang, demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalau seandainya seseorang gugur di jalan Allah, kemudian hidup lagi, lalu gugur dan kemudian hidup lagi, lalu gugur lagi sedangkan ia menanggung hutang, niscaya ia tidak akan masuk surga hingga hutangnya dilunasi (HR. Nasa’i, Thabrani dan Hakim).
Dengan demikian, bila orang yang sudah meninggal dunia kemungkinan memiliki utang kepada pihak lain dan keluarga belum mengetahuinya, maka paling tidak harus ada pernyataan bahwa pihak keluarganya akan menanggung atau membayarnya sehingga dengan begitu orang yang meninggal dunia sudah tidak memiliki utang.
Dalam satu hadits diceritakan: Suatu ketika ada jenazah didatangkan kepada Rasulullah SAW untuk beliau shalatkan, lalu beliau bertanya: “Apakah jenazah ini meninggalkan sesuatu?” Para sahabat menjawab: “Tidak.” Lalu beliau bertanya lagi: “Apakah ia memiliki tanggungan utang?” Para sahabat menjawab: “Ya, dua dinar.
”Lalu beliau berkata: “Kalau begitu, maka shalatkanlah jenazah teman kalian ini.” (Maksudnya beliau tidak mau menshalatkan jenazah yang masih punya utang), lalu Abu Qatadah RA siap membayarnya dengan berkata: “Saya yang menjamin utang tersebut ya Rasulullah.” Lalu beliaupun menshalatkannya (HR. Bukhari, Ahmad, Nasai, Ibnu Hibban dan Ahmad).
Oleh karena itu bila kita punya utang harus segera membayarnya dan bila uangnya sudah ada tapi kita tidak segera membayarnya, maka hal itu tergolong kezaliman yang tidak disadari atau tidak dipahami oleh manusia, karena yang lebih bagus adalah membayar utang sebelum jatuh tempo.
Rasulullah SAW bersabda: Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah kezhaliman. Dan apabila salah seorang dari kalian dialihkan (pembayaran utangnya) kepada orang kaya, maka hendaklah ia menerima pengalihan itu (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah).
Namun apabila manusia yang berutang tidak mau memperhatikan atau tidak mau membayarnya, maka hal itu akan membawa keburukan bagi dirinya, apalagi dalam kehidupan di akhirat nanti, hal ini karena utang yang tidak dibayar akan menggerogoti nilai kebaikan seseorang yang dilakukannya di dunia, kecuali bila ia memang tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya.
Rasulullah SAW bersabda: Utang itu ada dua macam, barang siapa yang mati meninggalkan utang, sedangkan ia berniat akan membayarnya, maka saya yang akan mengurusnya, dan barang siapa yang mati, sedangkan ia tidak berniat akan membayarnya, maka pembayarannya akan diambil dari kebaikannya, karena di waktu itu tidak ada emas dan perak. (HR. Thabrani). Wallahu a’lam
DARLIS MUHAMMAD (REDAKTUR SENIOR MEDIA ALKHAIRAAT)

