PALU- Puluhan massa aksi tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sulawesi Tengah Anti Korupsi (GEMASTAK) unjuk rasa depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Kamis.
Menggunakan mobil dengan sound system, spanduk dan pamflet berisi tuntutan secara bergantian massa aksi melakukan orasi, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Desa Tamainusi periode 2019-2025.
Koordinator GEMASTAK Fadilat menuturkan, Desa Tamainusi merupakan salah satu desa memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun dari Pemerintah Pusat dengan nilai cukup besar, dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan pelayanan sosial.
Namun, kata Fadilat berdasarkan laporan masyarakat, hasil penelusuran lapangan serta dokumen dan kesaksian warga ditemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana desa, antara lain, Penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, ketiadaan laporan transparan dan akuntabel.
Selanjutnya kata Fadilat, manipulasi dokumen pertanggungjawaban, penyalahgunaan dana CSR dari pihak perusahaan beroperasi di sekitar wilayah desa seharusnya disalurkan untuk pemberdayaan masyarakat. Penjualan lahan desa dan kawasan hutan mangrove secara ilegal tanpa proses musyawarah, izin lingkungan maupun dasar hukum sah.
“Tindakan-tindakan tersebut diduga melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Fadilat.
Olehnya kata Fadilat, mendesak Kejati Sulteng segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Desa Tamainusi periode 2019-2025.
Kemudian, menuntut Kejati Sulteng agar melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh laporan keuangan dana desa dan CSR di desa Tamainusi selama enam tahun terakhir. Meminta aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam praktik penjualan lahan dan hutan mangrove.
Meminta Pemerintah Provinsi dan inspektorat untuk mengawal proses hukum dan memastikan pemulihan kerugian negara serta kerusakan lingkungan. Mendorong keterlibatan masyarakat dan media massa untuk terus mengawasi proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami menaruh harapan besar kepada Kejati Sulteng untuk bersikap profesional, independen, dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Rakyat Sulteng menunggu langkah nyata penegakan hukum tanpa kompromi terhadap praktik korupsi merampas hak-hak rakyat kecil,” tuturnya.
Fadilat meyakini, pemberantasan korupsi di tingkat desa adalah fondasi keadilan sosial. Jika kepala desa korup maka keadilan di masyarakat mati.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga putusan hukum. Kami tidak tinggal diam sampai keadilan benar-benar ditegakkan.
“Rakyat tidak takut melawan korupsi, yang takut hanyalah koruptor”
“Hidup Rakyat Hancurkan Korupsi”, katanya penuh semangat.

