DONGGALA – Inspektorat Kabupaten Donggala, menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino.
Dugaan penyalahgunaan anggaran PDAM Uwe Lino tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin, menyatakan dugaan penyimpangan anggaran tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Awalnya, kata dia, Inspektorat hanya menemukan dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp1 miliar lebih. Namun belakangan ditemukan lagi Rp3 miliar lebih.
“Jadi kalau ditotal Rp5 miliar lebih,” terangnya, Rabu (29/10).
Hasan menjelaskan, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran PDAM Uwe Lino tersebut kepada Bupati Donggala, Vera Elena Laruni.
“Ibu Bupati kemudian perintahkan kami untuk segera lapor ke APH,” ungkap Hasan.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkuaknya dugaan penyalahgunaan anggaran ini berawal dari perintah Bupati Vera Elena Laruni ke Inspektorat untuk melakukan audit keuangan PDAM.
Perintah tersebut ditindaklanjuti Inspektorat dengan melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan adanya indikasi kerugian sekira Rp5 miliar.
Hasil temuan tersebut lalu dilaporkan kembali ke bupati.
“Pemeriksaan mulai anggaran tahun 2021 sampai dengan semester 1 2025,” tutupnya.

