PALU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjen Pas Sulteng) mencatat sepanjang periode Januari hingga September 2025, sebanyak 445 warga binaan dipindahkan antar lapas/rutan di Sulawesi Tengah untuk menyeimbangkan kapasitas dan memperlancar proses pembinaan.

Sementara, 7.756 warga binaan menerima remisi, 366 orang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), dan 194 orang memperoleh cuti bersyarat (CB).

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kanwil Ditjen Pas Sulteng dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan menjaga stabilitas kapasitas hunian serta memastikan pembinaan berjalan lebih efektif di setiap satuan kerja.

Kepala Kanwil Ditjen Pas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan pengendalian overkapasitas bukan hanya soal mengurangi jumlah penghuni, melainkan juga memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai regulasi.

“Over Kapasitas adalah tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, kami mengambil langkah menyeluruh, mulai dari pemindahan terukur, percepatan pemberian remisi, hingga pelaksanaan program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat,” ujar Bagus, Rabu.

Selain itu, Kanwil Ditjen Pas Sulteng  memperkuat langkah pencegahan overstaying, yaitu situasi di mana tahanan melebihi masa penahanannya. Upaya tersebut dilakukan dengan inventarisasi data tahanan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, pemberitahuan masa penahanan kepada pihak penahan, serta koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.

“Pendekatan digital dan koordinatif ini penting agar tidak ada tahanan  melewati masa penahanan. Kami ingin seluruh proses berjalan akurat, transparan, dan sesuai prinsip keadilan,” tambah Bagus.

Upaya pengendalian over kapasitas turut diperkuat dengan mutasi golongan tahanan dan edukasi terhadap warga binaan mengenai masa penahanan serta hak integrasi mereka. Langkah-langkah tersebut dinilai efektif dalam menekan tingkat hunian berlebih sekaligus memperkuat sistem pembinaan berbasis keadilan dan produktivitas.

Kanwil Ditjen Pas Sulteng berkomitmen melanjutkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan mitra terkait untuk membangun sistem pemasyarakatan lebih adaptif dan manusiawi.

“Penanganan over kapasitas bukan sekadar angka statistik, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembinaan, hak, dan keadilan bagi setiap warga binaan,” pungkas Bagus.**