POSO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso menjatuhkan putusan perkara tindak pidana perkebunan terhadap terdakwa Jemi Mama.
Majelis Hakim Muamar Azmar Mahmud Farik, dalam amar putusannya, Jumat (24/10) pekan lalu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan.
Terdakwa Jemi Mama harus membayar denda sebesar Rp.1 Juta, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Jemi Mamma dituntut 6 bulan penjara, selama proses sidang terdakwa Jemi Mama telah ditahan selama kurang lebih lima bulan.
Kuasa Hukum terdakwa, Yusril Ichtiawan mengatakan, putusan yang dibacakan hakim bukan pidana kurungan tapi pidana denda.
“Klien kami terbukti bersalah, tapi harus membayar denda Rp.1 juta. Alhamdulillah pak Jemi Mama bisa kembali berkumpul lagi dengan keluargannya,” ucap Yusril kepada wartawan, Senin (27/10).
Dati hasil putusan itu, sambung Yusril, mendapat respon baik dari kerabat dan keluarga yang hadir. Dengan tegas mereka nyatakan bahwa perjuangan keadilan telah membuahkan hasil yang baik.
Untuk diketahui, Jemi Mamma (41) warga Desa Bategencu, Kecamatan Lage, dituduh mencuri buah sawit di tanah miliknya.
Kasus itu bermula di Desa Peleru, Kabupaten Morowali pihak perusahaan sawit PT Nusamas Griya Lestari (NGL) tidak menjalankan kesepakatan bagi hasil, antara perusahaan dan pemilik lahan yaitu terdakwa Jemi Mama.
Kesepakatan dalam bentuk kemitraan dengan skema bagi hasil 70/30, yang mana 70% hasil akan menjadi bagian terdakwa sebagai pemilik lahan.
Sejak tahun 2021 hingga 2025 melakukan usaha dan upaya mediasi untuk mendapatkan haknya yang masih tersisa pembayaran 18 Hektar tanah dari kemitraan yang belum di bayar oleh PT. NGL namun gagal.
Atas dasar itu, terdakwa Jemi Mama melakukan kegiatan memanen sendiri kelapa sawit yang ada diatas lahannya, sehingga dilaporkan oleh PT NGL kepada Polres Morowali Utara. Jemi Mama lalu ditahan polisi Mei 2025, kemudian didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

