PALU— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menghadiri rangkaian kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Sulawesi Tengah, serta berbagai kementerian/lembaga terkait, di Atrium Palu Grand Mall, Sabtu (25/10) malam.
Kegiatan rutin tahunan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan formal, sekaligus mendorong pemanfaatan fasilitas keuangan aman, legal, dan terjangkau. Tema tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yaitu “Berani Makmur, Berani Sejahtera, dan Berani Cerdas.”
Rangkaian BIK 2025 diisi dengan sosialisasi literasi keuangan, pameran layanan industri jasa keuangan, pendampingan konsultatif, hingga pelayanan langsung dari institusi perbankan dan lembaga pembiayaan. Ribuan masyarakat tampak antusias mengikuti agenda tersebut, termasuk pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas kreatif, dan pelajar.
Dalam sambutannya, Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra menekankan pentingnya inklusi keuangan dalam membangun ketahanan ekonomi daerah, termasuk, fintech ilegal, dan praktik pembiayaan merugikan masyarakat.
Sementara, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai momentum BIK 2025 sangat strategis dalam menghadirkan edukasi keuangan berkelanjutan serta memperkuat budaya sadar hukum layanan pembiayaan.
“Masyarakat sering terjebak persoalan hukum karena ketidakpahaman dalam layanan pembiayaan. Literasi keuangan dan literasi hukum harus berjalan berdampingan agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Rakhmat memperkenalkan gagasan Program PERMATA (Pendapatan Negara Aman Melalui Tata Kelola Fidusia) yang saat ia dorong dalam sinergi bersama OJK dan asosiasi pembiayaan. Program tersebut dirancang untuk, meningkatkan transparansi perjanjian pembiayaan, mendorong mekanisme fidusia yang berkeadilan, serta memperkuat perlindungan konsumen secara hukum.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam memberantas praktik penagihan tidak manusiawi dan manipulasi perjanjian pembiayaan.
Selain edukasi pembiayaan, kegiatan BIK 2025 juga menyasar penguatan literasi keamanan data keuangan, pencegahan penipuan investasi, serta dorongan digitalisasi UMKM melalui layanan perbankan resmi.
Menurut Rakhmat, inklusi keuangan akan berjalan lebih optimal jika dibarengi dokumentasi legal kuat, seperti pembiayaan fidusia, kontrak yang jelas, serta perlindungan hak konsumen.
“Kemudahan akses layanan keuangan tidak boleh menjadi pintu sengketa. Dengan pemahaman hukum, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas keuangan untuk kesejahteraan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Melalui BIK 2025, diharapkan Sulteng semakin cerdas dalam mengelola keuangan, inklusif dalam akses pembiayaan, dan berdaya secara hukum dalam menghadapi tantangan ekonomi modern.

