TENTENA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara resmi menyerahkan dua Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Poso pada pembukaan Festival Danau Poso Tahun 2025, Jumat (24/10), malam.
Dua sertifikat tersebut meliputi KIK Ekspresi Budaya Tari Tende Bomba dan KIK Ekspresi Budaya Tradisional Patung Langke Bulawa, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum pada warisan budaya daerah.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Poso, Verna G.M Inkiriwang, di hadapan ribuan masyarakat serta tamu undangan. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, S. Utari Widyastuti, serta berbagai perwakilan instansi pusat dan daerah.
Rakhmat menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas budaya daerah di tengah gempuran modernisasi dan eksploitasi budaya oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Melalui sertifikat KIK ini, budaya Poso seperti Tari Tende Bomba dan Patung Langke Bulawa kini terlindungi secara hukum. Ini bukan hanya soal kebanggaan daerah, tetapi juga upaya memastikan warisan budaya ini tidak diklaim atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak lain,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Kemenkum Sulteng dalam festival bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata negara hadir dalam penguatan ekosistem budaya lokal.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah terus melakukan pencatatan budaya lainnya, sehingga semakin banyak aset budaya terdokumentasi dan memiliki perlindungan KIK,” tambahnya.
Tari Tende Bomba sendiri merupakan ekspresi budaya tradisional masyarakat Poso sejak lama ditampilkan dalam acara adat, ritual, dan penyambutan kehormatan tamu. Tarian ini dikenal dengan gerakannya lembut namun penuh makna filosofis, melambangkan syukur, penghormatan, dan keharmonisan hidup.
Sementara , Patung Langke Bulawa merupakan karya seni budaya merepresentasikan pemimpin adat, simbol kewibawaan, sekaligus ikon keberanian dan kearifan lokal. Patung ini telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah masyarakat Poso dan sering tampil dalam upacara adat tertentu sebagai identitas leluhur.
Dengan sertifikasi KIK, kedua ekspresi budaya tersebut kini tercatat dalam basis data nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Status tersebut memberikan landasan hukum terhadap kegiatan komersialisasi, pameran, hingga pemanfaatan di ranah industri kreatif.
Bupati Poso, Verna G.M Inkiriwang, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kemenkum dipimpin oleh Menteri Supratman Andi Agtas. “Ini sangat berarti bagi kami. Perlindungan KIK adalah bukti bahwa budaya Poso memiliki nilai luhur diakui negara,” ujarnya.
Festival Danau Poso 2025 sendiri menjadi momentum strategis dalam mempromosikan potensi pariwisata daerah. Ribuan wisatawan memadati area festival turut menghadirkan pertunjukan seni, pameran UMKM, hingga stan pelayanan hukum dari Kemenkum Sulteng.
Melalui penyerahan tersebut, Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak pemerintah daerah melakukan pencatatan budaya, sehingga warisan budaya Indonesia semakin kuat di ranah nasional maupun internasional.
REPORTER :**/IKRAM

