Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat peran pembinaan dan pengawasan hukum daerah melalui pelaksanaan Rapat Fasilitasi Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Toli-Toli pada Rabu (22/10).

Kegiatan digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Kabupaten Toli-Toli, pejabat struktural, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan fundamental dalam pembentukan produk hukum daerah berkualitas. Ia menilai, forum tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana teknis, tetapi juga ruang dialog memastikan setiap regulasi, lahir mencerminkan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan peraturan lebih tinggi.

“Harmonisasi menjadi langkah awal untuk menjamin keseragaman norma dan kepastian hukum di daerah. Melalui proses ini, kita ingin memastikan bahwa setiap peraturan daerah disusun tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rakhmat saat membuka kegiatan.

Lebih lanjut, Rakhmat menyampaikan bahwa Kemenkum Sulteng berkomitmen terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyusun regulasi responsif, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan sosial serta ekonomi masyarakat.

“Kami selalu siap memberikan pendampingan teknis dan masukan substantif agar setiap rancangan peraturan dihasilkan memiliki kualitas  baik dan mudah diimplementasikan,” tambahnya.

Kegiatan tersebut membahas lima rancangan peraturan memiliki nilai strategis bagi Kabupaten Toli-Toli, yaitu rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, rancangan peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah daerah, rancangan perubahan tata cara pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa tahun anggaran 2025, rancangan peraturan daerah tentang perlindungan hak penyandang disabilitas, serta rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Melalui forum harmonisasi tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan penelaahan mendalam terhadap substansi, dasar hukum, dan kesesuaian sistematika dari setiap rancangan agar terjamin konsistensinya dengan hierarki peraturan perundang-undangan berlaku. Proses tersebut juga menjadi wadah konsultatif antara pemerintah daerah dan Kemenkum Sulteng untuk menyempurnakan substansi kebijakan dituangkan dalam regulasi daerah.

Kegiatan berlangsung dinamis tersebut menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum. Melalui sinergi  erat dengan pemerintah daerah, diharapkan hasil harmonisasi tersebut, mampu menghadirkan peraturan daerah lebih efektif, implementatif, serta berpihak pada kepentingan publik.***