PALU – Meski setiap tahun pemerintah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, kenyataannya masih banyak sekolah yang memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua murid: ke mana sebenarnya dana BOS digunakan?
Seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku, akhir-akhir ini di sekolah anaknya mulai ada pungutan berupa pembelian LKS untuk semua mata pelajaran.
“Anakku sekolah di SDN 2 Tatura. Setahu saya ada edaran Wali Kota Palu untuk tidak melakukan pungutan atau penjualan apa pun di sekolah. Jadi, ke mana dana BOS itu?” keluhnya kepada media ini, Selasa (14/10).
Menurutnya, larangan penjualan LKS di sekolah sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.
Dia berpendapat, tujuan Dana BOS digunakan untuk operasional sekolah, termasuk penyediaan bahan ajar, seperti LKS.
Sementara itu, Rahmawati, orang tua siswa SDN Bumi Sagu, justru mengaku tidak keberatan membeli LKS karena menurutnya buku itu membantu anak belajar di rumah.
Namun berbeda dengan Widya, orang tua siswa lainnya. Ia menyebut, selain LKS, pihak sekolah juga menjual seragam olahraga dan batik kepada murid.
“Kalau ada yang bilang sekolah gratis, itu tidak benar,” ujarnya.
Padahal, sesuai ketentuan, dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan bahan ajar, termasuk LKS. Sekolah juga dilarang memaksa siswa atau orang tua membeli LKS, terlebih jika pembiayaan tersebut seharusnya ditanggung oleh dana BOS. Karena itu, transparansi penggunaan dana BOS menjadi penting.
Di sisi lain, Kepala SDN 2 Tatura, Norma, mengaku baru mengetahui adanya penjualan LKS di sekolahnya.
“Terkait penjualan LKS, saya baru tahu. Setelah dikonfirmasi, ternyata guru kelas 1C melakukannya atas permintaan orang tua siswa sendiri agar anaknya bisa latihan di rumah. Mungkin hanya satu orang tua saja yang tidak setuju,” jelasnya.
Norma menambahkan, LKS sebenarnya tidak disediakan sekolah karena anggaran dari dana BOS sudah mencukupi semua kebutuhan pembelajaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Palu, Ahmadi, belum memberikan tanggapan meski pesan WhatsApp yang dikirim reporter telah terbaca.