PARIMO – Aktivitas tambang galian C milik CV Bintang Baru Nusantara di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menuai keluhan warga.

Warga menilai kegiatan tambang pasir dan batu (sirtu) di Sungai Baliara telah merusak lahan pertanian, memicu banjir, serta tidak memberikan kontribusi yang jelas bagi desa.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Parigi Moutong, Faisan Badja, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPRP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabu (8/10).

“Protes warga tidak pernah diindahkan, maka saya sampaikan agar DLH menjadikannya perhatian serius,” ujar Faisan di hadapan pimpinan Komisi III, Mastulah.

Ia juga meminta agar dikeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas tambang hingga ditemukan solusi antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong, Mohammad Idrus, menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.

“Permasalahannya bisa diadukan ke kami. Fokuskan apa yang menjadi keluhan—apakah penggerusan lahan masyarakat, atau gangguan lalu lintas kendaraan tambang. Kami punya kewenangan memverifikasi aduan tersebut,” ungkap Idrus, Jumat (10/10).

Ia menegaskan, jika hasil verifikasi menemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat menolak rekomendasi perpanjangan izin tambang.

“SIPB perusahaan itu sudah berjalan dua tahun. Kalau ada pelanggaran dan tidak ada penyelesaian, Pemda bisa tidak merekomendasikan perpanjangan izinnya,” jelasnya.

Meski kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berada di tingkat provinsi, DLH kabupaten tetap berperan menerima laporan warga dan memberikan pertimbangan lingkungan.

“CV Bintang Baru Nusantara sudah memiliki SIPB dari Dinas ESDM dan persetujuan tata ruang serta rekomendasi lingkungan (PKPLH) dari Provinsi,” tambah Idrus.

Sementara itu, Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, membenarkan bahwa warganya sudah beberapa kali melakukan protes namun belum ada penyelesaian konkret dari pemerintah daerah.

“Warga bertanya-tanya sampai di mana penyelesaiannya. Mereka bahkan pernah membuat surat penolakan terhadap keberadaan perusahaan,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik CV Bintang Baru Nusantara, Syamsudin, yang beralamat di Dusun III, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pada pukul 10.58 WITA telah terkirim (centang dua), namun belum dibalas.