JAKARTA – Tim Kantor Hukum Riswanto Lasdin melayangkan pengaduan kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, Amirudin Tamoreka, yang diduga tidak menjalankan putusan pengadilan.
Selain ke Presiden dan Mendagri, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Gubernur Sulawesi Tengah.
Pimpinan Kantor Hukum, Riswanto Lasdin, mengatakan bahwa laporan pelanggaran hukum tersebut diajukan karena Amirudin Tamoreka tidak melaksanakan putusan kasasi yang telah dimenangkan oleh kliennya, Marsidin, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai.
“Padahal hukum mengatur tentang pejabat pemerintahan mewajibkan untuk menjalankan isi putusan pengadilan,” kata Riswanto dalam keterangan tertulis yang diterima Media Alkhairaat.id, Kamis.
Riswanto menjelaskan, dasar dan alasan pengaduan tersebut karena Bupati Banggai tidak menjalankan putusan pengadilan yang bersifat wajib untuk dilaksanakan.
“Sehingga tindakan Amirudin dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pelanggaran hukum penyalahgunaan kewenangan dan atau tindakan sewenang-wenang,” katanya.
Olehnya, lanjut Riswanto, pihaknya meminta Presiden RI dan Mendagri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Amirudin serta memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara.
Riswanto merasa optimis laporan mereka akan ditindaklanjuti, karena tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, termasuk Amirudin.
Sebagaimana diketahui, sengketa Tata Usaha Negara antara Marsidin dan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 109/G/2023/PTUN.PL tanggal 3 April 2024, Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar Nomor 74/B/2024/PT.TUN/MKS tanggal 7 Agustus 2024, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 60/K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Namun, terhitung sejak 29 April 2025 hingga Oktober 2025, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu belum juga dijalankan.
Amar putusan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yaitu:
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/1277/BKPSDM tentang penurunan jabatan setingkat lebih rendah terhadap Marsidin Ribangka dari jabatan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai tertanggal 22 Agustus 2023;
 - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut;
 - Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan Marsidin sebagai Kepala BPKAD atau jabatan setara.
 
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Banggai, Muhlis Pampawa, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan nomor telepon 0822 9161 XXXX, belum memberikan tanggapan.***

															
							
					
					
					
					
					