POSO – Sejumlah warga Kelurahan Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, mempertanyakan kejelasan penanganan hukum terhadap Lurah Tabalu berinisial RS (44) yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pasalnya, meski sempat diamankan bersama dua tersangka lainnya, masing-masing DR dan HSR, RS kini diketahui telah kembali beraktivitas seperti biasa. Sementara dua rekannya masih mendekam di sel tahanan Polres Poso.

Seorang warga Tabalu bernama Din menilai, penegakan hukum terhadap pejabat publik semestinya dilakukan secara transparan dan berkeadilan tanpa pandang bulu.

“Padahal setahu kami, mereka bertiga ditangkap dalam kasus narkoba yang sama. Mengapa lurah hanya seminggu ditahan, sedangkan dua orang lainnya masih menjalani hukuman. Di mana letak peran masing-masing dari mereka atas barang bukti yang ditemukan,” ujar Din dengan nada heran.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Herfian, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap RS masih berjalan dan belum dihentikan. RS, kata dia, tidak dibebaskan sepenuhnya, melainkan dikenakan wajib lapor di Polres Poso.

“Proses hukum tetap berjalan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara atau P-19. Setelah itu, berkas dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas IPTU Herfian, Jumat (10/10).

Ia menjelaskan, penyidik memiliki waktu 3×24 jam untuk melakukan penyelidikan, dan dapat diperpanjang 3×24 jam tambahan apabila diperlukan.

“Yang bersangkutan memang sempat ditahan beberapa hari di Mapolres Poso, kemudian dikenakan wajib lapor sambil menunggu kelengkapan berkas,” jelasnya.

IPTU Herfian memastikan, proses hukum terhadap seluruh tersangka, termasuk RS, akan ditangani sesuai prosedur tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Poso,” tutupnya.