PARIMO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Erwin Burase, membantah adanya usulan perubahan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebanyak 53 titik yang tercantum dalam dokumen yang beredar luas di masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah daerah hanya mengusulkan 16 titik WPR berdasarkan permintaan sejumlah desa.
“Jadi hanya 16 titik WPR saja yang diusulkan. Satu desa ada yang usulkan tiga titik, seperti di Desa Lobu, Kecamatan Moutong,” ujar Erwin, Selasa (7/10).
Menurutnya, usulan tersebut belum diajukan ke pemerintah provinsi karena masih harus melalui proses evaluasi dan peninjauan peta kawasan agar tidak tumpang tindih dengan lahan permukiman maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ia menduga ada pihak tertentu yang mengubah lampiran daftar usulan WPR dan blok WPR sehingga jumlah titik bertambah drastis. Karena itu, ia telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) untuk menarik kembali seluruh dokumen usulan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Tidak akan sebanyak itu. Suratnya akan kami tarik. Tidak semua disetujui, hanya yang memenuhi syarat saja. Ada pihak yang mengubah itu,” tegasnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetya, membenarkan bahwa usulan awal hanya mencakup 16 titik.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM nomor T-719/MB.03/DJB.P/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang penyesuaian WP, serta surat Gubernur Sulteng nomor 500.10.2.3/105/dis.esdm.
“Kalau tidak disesuaikan, izin tambang bisa terbit di mana saja,” ujarnya.
Ade menambahkan, pembahasan awal usulan WP dan WPR dilakukan di ruang kerja Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid. Dalam rapat tersebut, ia mengusulkan agar kawasan permukiman dan LP2B dikeluarkan dari peta WP. Setelah perhitungan ulang, luas wilayah yang diusulkan menjadi 355.934,25 hektare dari total 580 ribu hektare.
Ia juga mengakui bahwa tidak semua usulan WPR diserahkan langsung oleh masyarakat. “Ada yang dikumpulkan oleh seseorang yang enggan saya sebut. Tapi tetap saya minta surat dari pemerintah desa. Kami hanya merekap, bukan pengusul,” katanya.
Kepala Dinas PUPRP Parimo, Adrudin Nur, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara kolektif dan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Setiap pertemuan kami pastikan ada daftar hadir dan berita acara sebagai bukti formal,” jelasnya.
Ia juga membenarkan bahwa Bupati telah memerintahkan penarikan dokumen usulan dari Dinas ESDM Sulawesi Tengah untuk dilakukan evaluasi ulang. “Insyaallah setelah Pak Bupati kembali dari Jakarta, kami akan melapor dan menjelaskan seluruh prosesnya,” ujarnya.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menduga, perluasan usulan menjadi 53 titik dipengaruhi oleh campur tangan Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid. Informasi yang diperoleh menyebutkan, sejumlah usulan desa dikumpulkan oleh orang dekat wakil bupati yang juga hadir dalam beberapa rapat pembahasan.
Upaya konfirmasi kepada Wakil Bupati Parimo melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Parimo, Sri Nur Rahma, membenarkan bahwa wakil bupati sedang menjalankan tugas di luar daerah.
“Pak Wakil Bupati sedang berada di Jakarta. Informasinya, hari Sabtu baru akan kembali,” katanya.