JAKARTA – LMKN memperkuat tata kelola royalti musik nasional dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama INSPIRATION.

Peluncuran ini sebagai wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran royalti lagu dan/atau musik, pada Senin, 06 Oktober 2025.

Sistem INSPIRATION dapat diakses secara daring pada tautan https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi oleh para pengguna komersial di 11 sektor usaha sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Lagu dan/atau Musik, di antaranya:

Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; pembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; usaha karaoke.

Untuk kategori Live Event (Konser Musik, Seminar dan Konferensi Komersial, Pameran dan Bazar), untuk sistem berbasis IT ini juga sudah dapat diakses publik pada tautan https://lmknlisensi.id, namun masih dalam tahap penyempurnaan.

Melalui sistem ini, para pengguna dapat langsung mengurus izin dan melakukan pembayaran royalti sesuai tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan, hadirnya sistem ini merupakan komitmen LMKN, dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel.

“Dengan adanya INSPIRATION, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para Pengguna Komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak,” ungkap Mulhanan.

Senada dengan itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menambahkan bahwa digitalisasi ini menandai era baru tata kelola royalti musik di Indonesia.

“Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” jelas Marcell.

Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025).

LMKN berkomitmen terus mengembangkan sistem digital ini demi tata kelola royalti musik yang lebih baik, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, serta pengguna komersial di seluruh Indonesia. ***