DONGGALA- Kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Ngovi, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala melibatkan inisial P seorang siswa SMP 3 Rio Pakava sedang mengendarai sepeda motor. Siswa tersebut diminta oleh wali kelas membeli cat untuk keperluan sekolah.

Namun, setelah kecelakaan tersebut, siswa justru lebih fokus pada kondisi sepeda motornya daripada memberikan pertolongan kepada Hasbi korban yang jatuh.

Hasbi menceritakan, sore harinya, wali kelas datang ke rumahnya. Sementara kepala sekolah baru hadir beberapa waktu setelahnya.

Ia mencoba berobat ke Rumah Sakit Anutapura, namun klaim menggunakan BPJS ditolak, karena kecelakaan lalu lintas hanya bisa ditanggung oleh Jasa Raharja. Sementara syarat utama untuk klaim, yaitu laporan polisi. Namun laporan itu ditolak oleh Polsek.

“Bahkan ketika saya menghubungi anggota Polsek 14 Agustus meminta bantuan, tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Lalu kata dia, pada 31 Agustus, dirinya mendatangi Polsek untuk melaporkan kejadian tersebut, namun lagi-lagi laporan tersebut ditolak dengan alasan waktu yang sudah terlalu lama, dan petugas menyarankan agar pulang saja.

“Proses pelaporan ditolak di tingkat Polsek menyebabkan klaim ke Jasa Raharja terhambat. Pelaporan akhirnya diterima di tingkat Polresta Donggala,” katanya.

Ia mengatakan, motornya yang rusak akibat kecelakaan awalnya dibawa oleh pihak guru ke bengkel. Namun, tidak ada perbaikan dilakukan oleh pihak sekolah.

“Kami akhirnya memperbaiki motor tersebut dengan biaya pribadi,” katanya.

Ia menambahkan, pihak sekolah sempat menawarkan membayar separuh biaya perbaikan, sementara separuhnya lagi ditanggung oleh orang tua siswa yang menabrak. Namun, kesepakatan tersebut tidak terlaksana dan akhirnya seluruh biaya perbaikan ditanggung oleh keluarga.

Akibat kecelakaan tersebut, ia mengalami luka cukup serius, termasuk patah tulang pada dua jari tangan, luka di kaki disebabkan oleh pecahan botol, dan gangguan pendengaran masih dirasakan hingga kini.

Ia mengatakan, keluarganya tidak menuntut ganti rugi berlebihan, namun mereka mengharapkan adanya itikad baik dari pihak sekolah dan penegakan aturan lebih ketat.

“Kami hanya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Anak di bawah umur tidak seharusnya diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor, apalagi saat jam pelajaran sekolah,” tegasnya.

Sementara korban Hasbi melalui penasihat hukum Rivkiyadi mengatakan, pihaknya tidak membenarkan tindakan anak di bawah umur berkendara. Apalagi di jam pelajaran sekolah.

“Seharusnya orang tua tidak memberikan kendaraan kepada anaknya untuk dibawa di sekolah. Apalagi motor digunakan merupakan motor sangat tinggi ‘motor trail’ yang mengakibatkan anak tidak bisa mengontrol keseimbangan maupun menaikinya,” kata Rivky di Palu, Jumat (3/10).

Rivkiyadi menuturkan, pihaknya sangat kecewa atas penolakan laporan oleh Polsek, yang mengakibatkan kliennya, tidak bisa mengurus Jasa Raharja.

“Kami akan mengawal terus proses hukum sedang berlangsung di wilayah Polres Donggala, khususnya di satuan lalu lintas Donggala,” ujarnya.

Naryo rekannya menambahkan, orang tua harus lebih bisa mengawasi dan mengontrol anak dalam berkendara, sekalipun anak tersebut sudah mahir dalam berkendara. Namanya anak, pikiranya masih labil.

“Jadi pikiran anak itu banyak ingin selalu coba-coba, kebut-kebutan, freestyle atau gaya-gayaan lah biar dibilang keren di jalan. Hal tersebut sangat tidak dibenarkan dalam berkendara,” katanya.

Dan kepada pihak sekolah kata dia, lebih ketat memberikan pengawasan terhadap murid-muridnya yang membawa kendaraan ke sekolah. Jangan mengizinkan murid untuk keluar sekolah apabila masih dijam pelajaran sekolah. Sekalipun ada keperluan diluar sekolah.

“Seperti si anak P disuruh oleh gurunya untuk membeli cat. Sebab sekalipun itu keperluan sekolah, tidak harus murid keluar sekolah membelinya. Hal itu bisa disampaikan ke murid ketika pulang sekolah dan mungkin besok bisa dibawa, untuk menghindari hal-hal tidak terduga di jalan ketika berkendara,” katanya.

Naryo menambahkan, pihaknya berterimakasih kepada pihak Kepolisian Resor Donggala, khususnya kepolisian satuan lalulintas Donggala.

“Mau menerima aduan maupun laporan masyarakat membutuhkan keadilan seperti klien kami Hasbi. Kami harap pihak kepolisian terus menjaga marwah dan integritas satuan kepolisian serta kepercayaan masyarakat dalam mencari keadilan. Dan semoga hal serupa tidak terjadi lagi,” katanya.

Jurnalis media berupaya mencari nomor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala namun belum mendapatkan.

Sementara Kepsek SMP 3 Rio Pakava Sri Arwafi dihubungi belum memberikan respon, hingga berita tayang.