PALU- Dua terdakwa dugaan penganiayaan menyebabkan kematian tahanan Bayu Aditiyawan yaitu Maulana Rizqi Rahmadin dan Counstantino Hamid menerangkan standar operasional prosedur (SOP) dalam penjagaan tahanan tidak dibenarkan dengan alasan apapun melakukan kekerasan terhadap tahanan.

Selain itu Maulana menyebut setiap tahanan masuk tidak disertai dengan surat keterangan medis. Dalam SOP hal tersebut wajib.

Keterangan tersebut disampaikan oleh keduanya, saat ditanyakan oleh hakim anggota Saiful Bro, ketika keduanya saling memberi kesaksian atau saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Kamis (2/10).

Maulana Rizqi dan Counstantino merupakan anggota Polri terdakwa dugaan Penganiayaan berat menyebabkan kematian Bayu Aditiyawan (tahanan Polresta Palu), Jumat 13 September 2024.

Majelis hakim lebih dulu memeriksa Maulana sebagai saksi atas terdakwa Counstantino. Sesudah skorsing salat dan makan siang Counstantino bersaksi bagi terdakwa Maulana.

Maulana mengatakan, dirinya masuk ke ruang tahanan 4, setelah mendengar salah satu tahanan melaporkan, tahanan Bayu berperilaku meresahkan, mandi dengan celana hingga basah, lalu berjalan di antara tahanan. Air yang membasahi celananya menetes terkena tahanan lain. Hal tersebut lalu disampaikan oleh saksi kepada Counstantino Hamid.

Saksi baru dua bulan pindah di Satuan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) melihat Bayu seperti orang linglung, belum bisa membaur dengan tahanan lain, sebab sudah hampir sepuluh hari sejak masuk belum bisa bergaul.

Sepengetahuan saksi, terdakwa Counstantino melakukan kekerasan sebanyak empat kali terhadap Bayu menggunakan tangan terbuka ke arah pipi dan lutut kaki ke arah area perut. Namun yang memakai lutut kaki, dirinya tidak melihat jelas mengenai area tubuhnya yang pasti, sebab dibelakangi terdakwa.

Sementara Counstantino bersaksi bagi terdakwa Maulana, menerangkan dirinya menyuruh Maulana membuka pintu ruang tahanan, paska insiden kegaduhan dilakukan oleh Bayu yang sudah beberapa kali.

Sebelumnya Maulana sudah memberikan kata-kata motivasi kepada Bayu dan memikirkan orangtuanya.

Usai kedua terdakwa saling memberi kesaksian Ketua Majelis Hakim Deny Lipu lalu menutup sidang dan dibuka pada Rabu (15/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Bayu Aditiyawan ditahan blok 4, di rumah tahanan Polresta Palu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Namun nyawa meregang pada Jumat 13 September 2024 atas dugaaan penganiayaan berat dilakukan oleh kedua terdakwa.

Atas perbuatan keduanya di jerat di antaranya pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP atau alternatif, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Pasal 351 KUHP.