SIGI – Kementrian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII Sulteng-Sulbar, telah melakukan ekskavasi atau pengamanan untuk melindungi artefak yang ditemukan di Desa Loru.
Kepala desa (Kades) Loru Kecamatan Sigi Biromaru Agus Prianto mengatakan, artefak tersebut berada di Dusun I RT 05 kurang lebih 200 meter dari situs sebelah timur lumpang batu atau yang kerap disebut Vatunonju.
“Awalnya warga yang tinggal di lokasi itu melakukan penggalian dan secara tiba-tiba terlihat artefak tempayan dan beberapa tempayan lainnya,” kata Kades termuda di Sigi ini, kepada media ini, Rabu (1/10).
Maka penemuan artefak tempayan tersebut dilaporkan ke balai, dan selanjutnya pihak balai melakukan survey, yang hasilnya ditemukan sejumlah artefak lainnya, sehingga lokasi tersebut dilakukan zonasi sementara sebagai bentuk perlindungan.
Terkait dengan hal itu lanjut Agus, pihak balai mengundang pihak-pihak terkait yang ada di Desa Loru, membicarakan keberadaan artefak tersebut agar tetap terjaga, sambil menunggu tindakan yang akan dilakukan selanjutnya.
“Di pertemuan bersama balai itu, juga membicarakan terkait lahan penemuan artefak tersebut yang berada di lahan masyarakat, sehingga pemilik lahan bersama pemerintah desa untuk mengamankan sementara dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Pihak Balai juga dalam hal ini akan berkoordinasi dengan pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Sigi, serta stakeholder lainnya untuk melakukan langkah selanjutnya.
Diketahui, artefak tempayan yang ditemukan tersebut berjumlah tuju buah. Sebagian berisi tulang belulang manusia, dan diperkirakan oleh pihak Balai masih ada banyak artefak lainnya tersebar di lokasi tersebut.