PARIMO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) akhirnya menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), setelah melalui proses panjang sejak 2021.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, mengatakan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dimulai pada 8 Juli 2021. Proses tersebut baru rampung pada 29 September 2025 dengan keluarnya rekomendasi Gubernur Sulteng.
“Tahapannya panjang, mulai dari penetapan blok, penyusunan dokumen pengelolaan, hingga keluarnya pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat dari Menteri ESDM,” ujarnya, Rabu (1/10).
Ia menegaskan, sebelum izin benar-benar berlaku, koperasi wajib menyiapkan dokumen reklamasi dan pascatambang, yang telah disusun di Buranga, Kayuboko, dan Air Panas.
Untuk Desa Kayuboko, izin diberikan kepada 10 koperasi dengan luasan bervariasi antara 4 hingga 10 hektare, seperti Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Kayuboko Jaya Bersama, hingga Berkah Jaya Kayuboko. Rekomendasi gubernur tersebut tertuang dalam Nomor: 500.10.2.3/222/Dinas ESDM-G.ST/2025.
Sementara di Desa Air Panas, izin juga diberikan kepada 10 koperasi dengan luasan 5 hingga 10 hektare, antara lain Koperasi Kuala Membangun Airpa, Mitra Mandiri Airpa, hingga Nelayan Tasi Makakata di Desa Olaya. Rekomendasi tercatat dalam Nomor: 500.10.2.3/223/Dinas ESDM-G.ST/2025.
Meski izin telah terbit, aktivitas pertambangan belum dapat langsung berjalan. Koperasi penerima izin wajib menyerahkan dokumen rencana pertambangan dan mengusulkan Kepala Teknik Tambang (KTT).
Hingga kini, Kabupaten Parimo telah mengusulkan 84 blok WPR dengan luas total 18 ribu hektare, melibatkan sekitar 840 koperasi dan 8 ribu calon penambang. Pemerintah optimistis, jika pengelolaan sesuai aturan, kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.
Selain itu, Dinas ESDM Sulteng bersama Kementerian ESDM masih membahas perhitungan Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) yang diproyeksi mencapai Rp3,8 miliar per tahun untuk dibagikan ke daerah penghasil.
“Bagi yang sudah keluar izin IPR-nya, tetap akan kami tagihkan. Tidak ada pengurangan,” tegas Sultanisah.
Meski demikian, Parimo masih menjadi salah satu daerah dengan aktivitas tambang tanpa izin terbanyak di Sulteng, meskipun sejak 2021 sudah ada tiga blok WPR yang lebih dulu disahkan.