PALU- Ahad (28/9) menjadi hari yang sial bagi AS (30), pria yang tinggal di Jalan Basuki Rahmat, Palu Selatan. Ia dibekuk oleh Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, usai menjual IPhone 13 tanpa kelengkapan, yang rupanya hasil curiannya.

Awalnya Tim Resmob Polresta Palu memperoleh informasi adanya transaksi jual beli iPhone 13 tanpa kelengkapan di kawasan Jalan Batu Bata Indah. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang, diduga terlibat dalam perdagangan barang curian tersebut, yaitu Wandi dan Bayu, beserta barang bukti. Dari hasil pengembangan penyelidikan, jejak kuat mengarah kepada AS sebagai pelaku utama.

Penangkapan AS dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, dan Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah.Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 12 warna biru, satu unit iPhone 13 warna hijau, serta 27 buah anak kunci , diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak Maret hingga September 2025, terungkap bahwa setidaknya sembilan lokasi menjadi sasaran pelaku. Kawasan-kawasan tersebut mencakup Tatura Utara, Birobuli, Tanamodindi, serta Lolu dan Lasoani.

Modus operandi AS akhirnya terungkap setelah tim Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di beberapa lokasi.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. “Kami pastikan bahwa setiap laporan masyarakat tidak dibiarkan begitu saja. Setiap jejak kejahatan kami ikuti hingga pelaku tertangkap,” ujarnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan memperkuat kerja sama dengan aparat kepolisian. “Kejahatan bisa terjadi di mana saja, namun dengan sinergi bersama masyarakat, kami mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tambahnya.

Saat ini, AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu, sementara Tim Resmob terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya.***