POSO – Sidang kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Nusamas Griya Lestari (NGL) dengan terdakwa Jemi Mama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Kamis (25/9).
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan, hakim menyatakan seluruh dalil pembelaan tim kuasa hukum Jemi Mama tidak memiliki dasar hukum kuat. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok.
Kuasa hukum terdakwa, Yusrin Ichtiawan, SH, menegaskan pihaknya tetap optimistis pembuktian pada pokok perkara akan menguntungkan kliennya.
“Kami akan buktikan dengan sejelas-jelasnya bahwa terdakwa memanen di tanah miliknya sendiri,” ujarnya.
Yusrin juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai seharusnya pihak lain yang disebut dalam dakwaan turut membantu memanen sawit juga dijadikan terdakwa.
Selain itu, pihak pembeli sawit yang berpotensi dikategorikan sebagai penadah disebut tidak tersentuh hukum.
“Kalau ini murni kasus pencurian, maka semua yang terlibat harus diproses hukum. Bukan hanya Jemi Mama yang dikorbankan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara PT NGL dengan Jemi Mama, seorang petani asal Desa Bategencu, Kecamatan Lage.
Jemi menuding perusahaan ingkar janji atas kesepakatan bagi hasil kebun sawit, sementara perusahaan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencurian di lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan.