PALU – Pemerintah Kota Palu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Sosialisasi Akselerasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Kota Palu, Jumat (19/9).
Kegiatan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta camat dan lurah se-Kota Palu.
Dalam sambutannya, Irmayanti menegaskan dukungan penuh pemerintah kota terhadap pembentukan Posbakum di seluruh kelurahan. Ia menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum harus benar-benar berfungsi, bukan sekadar formalitas.
“Setelah Surat Keputusan diterbitkan, Posbakum harus dipastikan berjalan dengan standar operasional jelas dan mampu memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat. Kami ingin agar setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses sama terhadap bantuan hukum,” ujarnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat kelurahan, dan lembaga bantuan hukum. Menurutnya, pembentukan Posbakum bukan hanya simbol, tetapi sarana strategis untuk memperluas akses keadilan.
Sementara, di tempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Posbakum adalah representasi nyata negara hadir di tengah masyarakat.
“Posbakum bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi sebuah instrumen penting untuk memastikan keadilan dapat dijangkau oleh setiap warga, khususnya mereka tidak mampu secara ekonomi. Kehadiran Posbakum di kelurahan mempermudah masyarakat memperoleh pendampingan hukum dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Rakhmat menekankan bahwa kehadiran Posbakum berdampak pada meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
“Dengan Posbakum, kita bukan hanya memberi bantuan saat ada persoalan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar semakin paham hukum. Ini menciptakan budaya hukum kuat di Kota Palu,” tambah Rakhmat.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan diskusi interaktif antara camat dan lurah. Para peserta menyampaikan pandangan, kendala, serta masukan terkait kesiapan teknis pelaksanaan Posbakum. Diskusi tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan keberadaan Posbakum benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.***