POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso menandatangani nota kesepakatan penerapan petunjuk pelaksanaan (juklak) baku terkait mekanisme sanksi sosial dalam penyelesaian tindak pidana umum melalui pendekatan restorative justice (RJ), di Poso, Rabu (17/9).

Penandatanganan kesepakatan tersebut menghadirkan Kepala Kejari Poso, Lie Putra Setiawan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Amin, serta Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Poso, Leonard Nelloh.

Kajari Poso, Lie Putra menegaskan bahwa penerapan RJ bukan sekadar jargon, melainkan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, sanksi sosial yang dijalankan diharapkan menghadirkan efek jera sekaligus memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan lingkungan sosial.

“Restorative justice bukan berarti melunakkan hukum. Justru sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, bermanfaat, dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujarnya.

Lie Putra juga menekankan peran Seksi Tindak Pidana Umum melalui Kasi Pidum sebagai wujud komitmen dalam memastikan implementasi RJ berjalan konsisten dan terukur di Kabupaten Poso.

Sementara itu, Leonard Nelloh dari Setdakab Poso menyambut baik langkah Kejari Poso menghadirkan mekanisme sanksi sosial yang lebih terarah.

“Kami menilai, kolaborasi ini menjadi upaya nyata memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga harmoni sosial,” pungkasnya.