PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengajukan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan III Tahun Kesatu, yang digelar di Gedung DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh. Yamin, Selasa (9/9).
Dalam sidang tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, membacakan penjelasan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Gubernur Anwar Hafid menjelaskan, pengajuan Raperda ini dilandasi kebutuhan untuk memperkuat perlindungan terhadap peninggalan sejarah, arkeologi, dan budaya yang tersebar di Sulawesi Tengah. Menurutnya, warisan budaya daerah adalah bukti kejayaan masa lalu masyarakat Sulteng yang harus dijaga, namun selama ini belum mendapat perhatian dan apresiasi yang memadai.
“Untuk menumbuhkan minat dan kesadaran masyarakat, perlu dilakukan langkah-langkah strategis seperti pelestarian, penyelamatan, dokumentasi, pengamanan, hingga pengelolaan cagar budaya. Salah satu langkah awalnya adalah membentuk regulasi khusus melalui Perda ini,” ungkap Gubernur dalam penjelasan yang dibacakan Wakil Gubernur.
Dasar hukum penyusunan Raperda tersebut mengacu pada:
- Pasal 32 ayat (1) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Melalui Raperda ini, pemerintah ingin mengoptimalkan dukungan anggaran dan kebijakan untuk melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai identitas sekaligus potensi daerah.
“Harapan kami, Raperda ini mendapat dukungan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2025 ini,” pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.***