PALU- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi fakta pada sidang lanjutan dugaan penganiyaan berat menyebabkan kematian Bayu Adihitiyawan tahanan Polresta Palu Jumat 13 September 2024, oleh terdakwa Maulana Rizqi Rahmadin dan Counstantino Hamid anggota Polri, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Rabu (3/9).
Mereka dihadirkan, adalah dokter melakukan visum luar terhadap jenazah almarhum Bayu yakni dr Anitios dan dokter umum Muhammad Fahri memeriksa keluhan almarhum mengalami sakit perut.
Majelis hakim pengadilan lebih dulu memeriksa dr Anitios. Dalam keterangan di hadapan majelis hakim ketua Deni Lipu.
Saksi fakta dr. Anitios menerangkan , bahwa hasil visum luar pemeriksaan terhadap jenazah almarhum Adithiyawan, ia tidak ada menemukan kejanggalan atau abnormal pada tubuhnya.
Anitios mengatakan, dirinya hanya melakukan pemeriksaan fisik luar dan tidak melakukan pengukuran maupun perabaan langsung terhadap jenazah.
Anitios mengatakan hanya melihat sebagian luka melalui foto ditunjukkan saat gelar perkara, sehingga tidak dapat memastikan secara detail adanya patah tulang atau perdarahan.
Dokter Ani menegaskan bahwa keterangan dalam visum dibuat sebatas apa ia lihat secara langsung, bukan berdasarkan foto atau laporan pihak lain.
“Kalau saya tidak lihat, saya tidak tulis,” ujarnya.
Sementara dr Muhammad Fahri menerangkan, dirinya merupakan dokter yang memeriksa korban Bayu, ketika mengeluhkan sakit perut. Usai melakukan pemeriksaan penyebab sakit perut, kemungkinan besar karena asam lambung, tiga obat diberikan, obat penetral asam lambung, penekan produksi asam lambung dan obat anti nyeri.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta, pada sidang diagendakan Kamis (4/9) besok, JPU menghadirkan ahli dokter forensik melakukan ekhsumasi pada jenazah almarhum Bayu Asihitiyawan.
Bayu Aditiyawan ditahan blok 4, di rumah tahanan Polresta Palu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Namun nyawa meregang pada Jumat 13 September 2024 atas dugaaan penganiayaan berat di lakukan oleh kedua terdakwa.
Atas perbuatan keduanya di jerat di antaranya pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP atau alternatif, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.