PALU – Sejumlah anggota DPR RI dari tiga partai politik yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai NasDem resmi dinonaktifkan dari keanggotaan fraksi mereka di Senayan. Adapun nama-nama legislator yang dinonaktifkan tersebut berasal dari tiga partai besar yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari PAN, sementara Partai Golkar Adies Kadir, selanjutnya Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Penonaktifan ini disebut sebagai mekanisme internal partai politik. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, S.Ag., SH., MH, menilai bahwa langkah tersebut seharusnya tidak berhenti pada sebatas penonaktifan. Mestinya menurut dia, para anggota DPR RI itu tidak saja dinonaktifkan oleh partai politik sebagai mekanisme internal.
”Namun sanksi yang diterapkan kepada mereka adalah pemberhentian menjadi anggota partai politik,” jelas Sahran Raden, Selasa (2/9) siang.
Mantan Ketua KPU Sulteng itu mengemukakan bahwa pemberhentian keanggotaan partai dapat dijadikan dasar untuk mengusulkan pemberhentian antar waktu (PAW) kepada pimpinan DPR. Hal ini penting agar partai politik bersungguh-sungguh dalam menegakkan disiplin sesuai AD/ART.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme PAW sudah diatur jelas dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD), yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019. Dalam Pasal 239, disebutkan anggota DPR berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Sementara dalam Pasal 240 ayat (2), ditegaskan bahwa paling lama tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian oleh pimpinan partai politik, pimpinan DPR wajib menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden meresmikan pemberhentian itu paling lama 14 hari sejak menerima usulan dari DPR.
“Pimpinan DPR sebenarnya juga pimpinan partai politik, sehingga mekanisme pemberhentian PAW ini sangat mudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jadi, partai jangan berhenti pada penonaktifan, tetapi harus menindaklanjuti sampai pada PAW, jangan sampai ini hanya drama politik pimpinan Parpol saja” pungkasnya.